Jakarta, IDN Times - Pemerintah buka suara bahwa tidak ada ruang bagi aksi persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun.
Yusril menegaskan hal tersebut menyusul munculnya persekusi terhadap kelompok transpuan yang dikaitkan dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Menurut Yusril, tafsir tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Yusril menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang, bukan melalui tindakan sepihak masyarakat.
"Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau pun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apapun," kata dia.
