Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK berwenang mengambil alih kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika ditemukan penyimpangan dalam penanganan oleh Kejaksaan Agung.
  • KPK juga dapat melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani polisi atau jaksa, sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang.
  • Pengambilalihan kasus oleh KPK bisa terjadi bila penyidikan berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, serta perkara bernilai di atas Rp1 miliar dan menarik perhatian publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambil alih kasus yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) terindikasi melakukan penyimpangan, kasus tersebut bisa diambil alih KPK.

"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, KPK juga bisa melakukan supervisi dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, Yusril meminta KEjagung untuk bekerja secara profesional.

"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," kata dia.

Menurutnya, ada sejumlah syarat apabilal KPK mengambil alih kasus yang menjerat Febrie. Pertama, penyidik Kejaksaan Agung berlaurt-larut dan tidak jelas dalam menangani kasus Febrie.

"Yang kedua, melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga, perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga meminta publik untuk bersabar terkait belum ditahannya Febrie oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi itu sabar saja (Febrie belum ditahan), perkembangannya itu kan tahap demi tahap. Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article