Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR terkait kasus suap atau gratifikasi selama dirinya menjabat di MA. Ia ditangkap di Hotel Lemeredian Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan terhadapnya dilakukan atas tindak pidana awal, yakni dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk vonis bebas Ronald Tannur.

Dari penangkapannya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam pecahan uang asing dengan total Rp920 miliar dan emas Antam 51 kilogram.

Berdasarkan pengakuan Zarof, uang dan emas itu ia dapatkan untuk mengurus perkara selama ia menjabat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di