Jakarta, IDN Times - Wali Kota New York Zohran Mamdani mengaku tengah mengkaji kemungkinan pemerintah kota memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) di New York pada bulan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani di tengah sorotan terhadap surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Mamdani menyebut, pembahasan mengenai kemungkinan tersebut sedang dilakukan bersama Departemen Hukum Kota New York untuk mengetahui sejauh mana kewenangan yang dimiliki pemerintah kota apabila Netanyahu datang ke New York. Namun, wacana itu langsung mendapat penolakan dari pemerintah Amerika Serikat yang menilai pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menangkap kepala pemerintahan asing yang sedang melakukan kunjungan resmi.
