Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AS Selidiki Dugaan Diskriminasi Bantuan Beasiswa di Harvard
Universitas Harvard (unsplash.com/Xiangkun ZHU)
  • Departemen Kehakiman AS menyelidiki dugaan diskriminasi dalam program bantuan keuangan Harvard yang diduga melanggar Title VI Undang-Undang Hak Sipil 1964.
  • Pemerintah menyoroti donasi asing senilai 4,5 miliar dolar AS, termasuk 630 juta dari China, yang disebut memiliki syarat memprioritaskan mahasiswa asing dibanding warga lokal.
  • Harvard membantah tuduhan diskriminasi dan menegaskan seluruh hibah asing dilaporkan secara transparan, sementara Kedutaan Besar China meminta agar isu akademik tidak dipolitisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat resmi membuka penyelidikan terhadap program bantuan keuangan di Universitas Harvard pada Senin (20/7/2026). Langkah tegas ini diambil atas dugaan munculnya praktik diskriminasi yang berdampak langsung terhadap para mahasiswa lokal.

Fokus utama penyelidikan menyoroti skema beasiswa perguruan tinggi tersebut yang ditengarai berasal dari kucuran dana hibah China.

1. Dugaan pelanggaran UU hak sipil dan ancaman sanksi

Divisi Hak-Hak Sipil Departemen Kehakiman AS memeriksa kepatuhan Harvard terhadap Title VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964. Pemerintah mengevaluasi apakah kebijakan beasiswa dari donor asing tersebut mendiskriminasi mahasiswa berkewarganegaraan AS.

Jika terbukti melanggar aturan, Harvard terancam kehilangan dana riset dan bantuan keuangan dari pemerintah federal yang bernilai miliaran dolar.

"Setiap mahasiswa Amerika harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh beasiswa, hibah, dan bentuk bantuan keuangan lainnya," kata Asisten Jaksa Agung Harmeet K. Dhillon, dilansir Associated Press.

2. Persyaratan khusus donor China dinilai merugikan mahasiswa lokal

Menurut catatan pemerintah AS, Harvard telah menerima total donasi asing sebesar 4,5 miliar dolar AS (Rp80,7 triliun). Dari jumlah tersebut, lebih dari 630 juta dolar AS (Rp11,29 triliun) berasal dari lembaga asal China.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya syarat khusus dari donor China yang lebih memprioritaskan mahasiswa asing. Praktik ini dinilai mengurangi peluang mahasiswa lokal untuk bersaing secara adil.

"Pihak kampus tidak boleh menerima dana dari pemerintah sekaligus mengambil uang asing untuk memberikan beasiswa yang menyisihkan warga negara Amerika," kata Harmeet K. Dhillon.

3. Bantahan dari pihak Harvard

Pihak Universitas Harvard membantah tegas tuduhan diskriminasi dalam penyaluran beasiswa. Pengelola kampus menegaskan bahwa seluruh penerimaan hibah asing telah dilaporkan secara transparan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Kedutaan Besar China di Washington mengkritik penyelidikan tersebut dan meminta agar kegiatan akademis antarnegara tidak dipolitisasi.

"Harvard selalu mematuhi aturan hukum dalam melaporkan donasi asing. Sesuai ketentuan Title VI, kami tidak pernah melakukan diskriminasi berdasarkan ras, etnis, maupun asal negara," kata pihak Universitas Harvard.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article