Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) dan Turki, pada Kamis (5/1/2023), menjatuhkan sanksi terhadap jaringan keuangan yang diduga memberi dukungan kepada ISIS. AS mengatakan ada empat individu dan dua perusahaan yang terkena dampak sanksi tersebut.
Turki juga telah membekukan aset setidaknya tujuh individu atau badan hukum yang terlibat dalam pembiayaan kelompok militan tersebut. Di antara mereka yang dijatuhi sanksi adalah Brukan al-Khatuni, warga Irak yang tinggal di Turki.