Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penerjun payung membawa bendera NATO (pixabay.com/Martin Dlugolinský)

Jakarta, IDN Times - Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina berujung pada pemberian sanksi. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Selandia Baru, dan lainnya telah memberikan sanksi terhadap Rusia.

Kebanyakan dari negara tersebut memberikan sanksi keuangan dan ekspor-impor yang dapat mengancam perekonomian Rusia. 

Sebelumnya, Rusia telah diperingatkan oleh beberapa negara setelah mengakui kedaulatan Republik Rakyat Luhanks dan Republik Rakyat Donetsk. Putin juga diketahui memeriintahkan pasukannya untuk berada di kedua wilayah tersebut.

Berikut daftar negara yang sudah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Apa saja bentuk sanksinya?

1. Amerika Serikat memutuskan hubungan dengan perbankan Rusia

Departemen Keuangan Amerika Serikat telah menginstruksikan perbankan yang ada di Amerika Serikat agar tidak melakukan hubungan dengan perbankan Rusia. Terdapat dua bank yang selama ini memiliki peran vital dalam menopang perekonomian Rusia, yaitu Sberbank dan VTB Bank.

Kedua bank tersebut diketahui melakukan 80 persen valuta asing Rusia. Ada juga beberapa bank-bank Rusia lainnya yang akan menjadi korban kebijakan Departemen Keuangan AS seperti Otkritie, Sovcombank dan Novikombank.

Presiden Amerika Serikat Joe Biden juga mengatakan bahwa sanksi-sanksi yang dilakukan dapat memberatkan Rusia dalam jangka panjang. Sementara itu, Biden juga menegaskan sanksi yang diberikan memiliki dampak yang minimum terhadap Amerika Serikat. 

Joe Biden juga telah memberikan sanksi terhadap para elite Rusia dan keluarganya. Biden telah mengatakan sudah berbicara dengan para anggota G7, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang dan Inggris.

2. Uni Eropa berikan sanksi terhadap Rusia di sektor keuangan, energi, dan perdagangan

Editorial Team

Tonton lebih seru di