Jakarta, IDN Times - Invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina berujung pada pemberian sanksi. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Selandia Baru, dan lainnya telah memberikan sanksi terhadap Rusia.
Kebanyakan dari negara tersebut memberikan sanksi keuangan dan ekspor-impor yang dapat mengancam perekonomian Rusia.
Sebelumnya, Rusia telah diperingatkan oleh beberapa negara setelah mengakui kedaulatan Republik Rakyat Luhanks dan Republik Rakyat Donetsk. Putin juga diketahui memeriintahkan pasukannya untuk berada di kedua wilayah tersebut.
Berikut daftar negara yang sudah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Apa saja bentuk sanksinya?