Jakarta, IDN Times - Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam serangan Iran terhadap negara-negara Teluk dan menuntut pembayaran reparasi. Resolusi ini diadopsi dalam sesi darurat di Jenewa pada Rabu (25/3/2026) atas permintaan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan Yordania.
Pengesahan dokumen didukung oleh 47 negara anggota dewan. Mereka menyoroti ancaman terhadap perdamaian internasional akibat penargetan warga sipil dan infrastruktur energi yang dinilai melanggar hukum internasional.
