Jakarta, IDN Times - Pengadilan Republik Rakyat Luhansk resmi menghukum dua pekerja OSCE (Organisation for Security and Cooperation in Europe) pada Senin (19/9/2022). Hukuman ini diberikan kepada dua orang itu karena diduga melakukan pengkhianatan kepada pemerintahan separatis.
Sebagai informasi, OSCE merupakan organisasi antarpemerintah yang diawasi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi itu diberi mandat untuk mengontrol persenjataan, penegakan hak asasi manusia, kebebasan jurnalis, serta promosi keadilan dan kebebasan dalam pemilu.