ilustrasi ada hal khusus yang memperbolehkan warga Israel masuk Malaysia (pexels.com/Theodore Nguyen)
Selain tekanan konsumen, warga Malaysia yang terdampak kabut asap juga dapat mempertimbangkan jalur hukum untuk mencari ganti rugi dari perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran. Pakar dari organisasi hukum lingkungan ClientEarth, Azam Hawari, mengatakan salah satu kemungkinan adalah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia. Warga Malaysia yang terdampak dapat meminta kompensasi, mengajukan perintah untuk menghentikan pencemaran, atau meminta pemulihan lahan yang rusak.
Menurut Azam, perusahaan dalam kondisi tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerusakan lingkungan. Namun, pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki bukti yang menghubungkan aktivitas perusahaan dengan kebakaran. Perlu ada juga bukti jika asap yang dihasilkan telah membuat mereka terpapar polusi, serta membuktikan paparan tersebut menyebabkan cedera atau kerugian.
Bukti yang dapat digunakan antara lain citra satelit yang dianalisis oleh para ahli, peta konsesi, hasil laboratorium, kesaksian saksi, bukti elektronik, serta temuan forensik lingkungan.
"Rekam medis, kuitansi, riwayat pendapatan, dan laporan keuangan bisnis dapat membantu membuktikan serta menghitung besarnya kerugian yang diklaim," kata Azam kepada The Straits Times.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan undang-undang yang serupa dengan aturan Singapura mengenai pencemaran kabut asap lintas batas.
Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, menyampaikan hal tersebut dalam sidang parlemen pada 21 Oktober. Ia mengatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap penerapan aturan serupa dengan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) milik Singapura.
"Apakah kita dapat memperkenalkan undang-undang seperti yang dilakukan Singapura? Jawabannya adalah ya. Tidak ada hambatan jika kita menentukan undang-undang tersebut diperlukan," kata Syed Ibrahim.
Meski demikian, dia mengingatkan undang-undang Malaysia harus memiliki mekanisme yang jelas agar dapat ditegakkan dan digunakan untuk menjatuhkan sanksi maupun menempuh proses hukum. Tantangan terbesarnya adalah memperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidik perlu mendapatkan informasi mengenai koordinat kebakaran, kepemilikan lahan yang terdampak, pihak yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, serta bukti yang menghubungkan kebakaran dengan kabut asap. Menurut Syed Ibrahim, pengumpulan informasi tersebut membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan yang terperinci.
Sementara, Singapura tengah mempertimbangkan kemungkinan mengubah undang-undang yang ada atau memperkenalkan aturan baru. Penegakan THPA yang telah berlaku selama sekitar satu dekade dinilai masih menghadapi kesulitan.
Malaysia juga tetap melanjutkan upaya diplomatik melalui Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Negara-negara ASEAN bekerja menuju target kawasan bebas kabut asap pada 2030.
Perjanjian tersebut menyediakan kerangka kerja sama regional, tetapi tidak memberikan jalur yang sederhana bagi Malaysia untuk memaksa Indonesia membayar kompensasi kepada pihak-pihak yang terdampak kabut asap.