Geramnya Warga Malaysia soal Kabut Asap, Boikot Produk Indonesia

Kemarahan warga Malaysia terhadap kabut asap lintas batas memicu seruan boikot produk Indonesia dan dorongan memilih alternatif lokal.
Ekonom menilai boikot luas berisiko merugikan kedua negara, sehingga tekanan lebih terarah kepada perusahaan terkait dinilai lebih efektif.
Malaysia mempertimbangkan jalur hukum, aturan pencemaran, tekanan keuangan, serta diplomasi, tetapi semuanya membutuhkan bukti yang kuat.
Jakarta, IDN Times - Hasnah A.R. sudah bertahun-tahun mengandalkan sejumlah produk Indonesia untuk kebutuhan sehari-hari. Indocafe menjadi pilihan untuk kopi pagi, teh manis Sosro untuk minuman, sementara santan Kara digunakan saat memasak.
Namun, kebiasaan itu kini ingin dia tinggalkan. Perempuan berusia 67 tahun tersebut berencana berhenti membeli produk-produk Indonesia setelah menghabiskan sisa sachet Indocafe yang masih dimilikinya.
"Saya yakin produk buatan Malaysia juga sama bagusnya," kata Hasnah, yang merupakan presiden sebuah organisasi nonpemerintah, kepada The Straits Times.
Keputusan itu muncul di tengah meningkatnya kemarahan warga Malaysia terhadap kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Bagi Hasnah, persoalannya bukan hanya udara yang tercemar, tetapi juga komentar di media sosial yang ia anggap merendahkan Malaysia.
Salah satu komentar yang membuatnya geram adalah pernyataan Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia, mengenai Malaysia yang mendapatkan oksigen dari Indonesia. Hasnah menilai, boikot menjadi salah satu cara untuk merespons pernyataan tersebut.
"Jika kita tidak memberi mereka pelajaran, mereka tak akan berhenti," ujarnya.
1. Kabut asap picu kemarahan warga Malaysia

Kabut asap di Malaysia imbas dari Karhutla Kalimantan. (AFP/Mohd Rasfan) Kabut asap lintas batas bukan persoalan baru di kawasan Asia Tenggara. Asap dari kebakaran di Indonesia berulang kali menyebar ke negara-negara tetangga, menurunkan kualitas udara dan mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di Malaysia, episode kabut asap yang parah pernah memaksa sekolah-sekolah ditutup dan mengakibatkan kerugian ekonomi. Meski kerja sama regional telah berlangsung selama bertahun-tahun, persoalan tersebut masih menjadi ujian bagi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangganya.
Sikap Hasnah mencerminkan rasa frustrasi sebagian pengguna media sosial Malaysia. Sejumlah warganet mulai menyusun daftar produk Indonesia yang ingin mereka hindari sekaligus menyarankan alternatif buatan lokal.
Salah satunya adalah pengguna Facebook bernama Salbiah Ahamad. Dia bertanya kepada pengguna lain mengenai merek santan yang akan mereka pilih setelah munculnya komentar soal "oksigen" tersebut. Unggahannya menarik lebih dari 400 komentar.
Banyak pengguna menyebut akan beralih ke merek lokal, seperti Saji atau Rasaku. Sementara itu, pengguna media sosial bernama Mohd Fikri menyindir para menteri Indonesia mungkin akan menghentikan pasokan oksigen ke Malaysia jika mengetahui adanya aksi boikot tersebut.
"Boikot saja mereka. Mereka terlalu nyaman menghina kita dengan lelucon soal oksigen," tulis pengguna lain bernama Sky Ikemen.
Namun, boikot terhadap produk Indonesia secara luas dinilai belum tentu berdampak langsung terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Konsumen perlu mengetahui terlebih dahulu perusahaan mana yang benar-benar terkait dengan kebakaran tersebut.
Di tengah meningkatnya kemarahan publik, Malaysia mulai menjajaki sejumlah respons yang lebih luas. Langkah yang dibahas mencakup tekanan kepada perbankan agar menghentikan pembiayaan bagi perusahaan yang terkait dengan kebakaran, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum.
Tantangan utamanya adalah membuktikan siapa yang menyebabkan kebakaran dan bagaimana aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan kerugian di wilayah Malaysia.
2. Boikot produk Indonesia dinilai tak cukup

Pembukaan toko produk Indonesia pertama di Lynnwood, AS. (dok. KJRI SF) Ekonom Barjoyai Bardai menilai, boikot terhadap seluruh produk Indonesia kemungkinan tidak akan menyelesaikan persoalan kabut asap. Langkah tersebut justru berpotensi merugikan bisnis Malaysia yang bergantung pada pemasok dari Indonesia.
"Malaysia dan Indonesia memiliki kepentingan ekonomi yang saling terhubung secara mendalam. Hal ini membuat boikot secara luas sulit dipertahankan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi kedua negara," kata Barjoyai kepada The Straits Times, Minggu (25/10/2026).
Nilai perdagangan bilateral Malaysia dan Indonesia mencapai 26,6 miliar dolar AS atau sekitar 34 miliar dolar Singapura pada 2025. Menurut Barjoyai, boikot yang secara khusus menyasar perusahaan yang terbukti terkait dengan kebakaran hutan akan lebih efektif. Namun, langkah tersebut perlu menjadi bagian dari tekanan lebih luas, termasuk melalui lembaga keuangan, penegakan hukum yang kuat, dan kerja sama diplomatik.
"Tujuan sebenarnya bukanlah memboikot Indonesia sebagai sebuah negara, melainkan membuat pembakaran hutan menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi dan memastikan akuntabilitas perusahaan tidak dapat dihindari," ujar Barjoyai.
Anggota Parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, juga mendorong warga Malaysia untuk memboikot perusahaan yang terkait dengan pembakaran hutan di Indonesia. Dia turut menyerukan agar bank-bank di Malaysia dan Singapura menghentikan pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jika perusahaan terlibat dalam praktik tebang-dan-bakar, bahkan dalam skala terbatas, mereka tidak boleh mendapatkan akses ke pasar modal atau pinjaman dari lembaga kita. Kita perlu menghantam mereka di tempat yang paling menyakitkan," kata Syed Saddiq dalam sidang parlemen pada 13 Oktober 2026 lalu.
Pada 21 Oktober 2026, Syed Saddiq menegaskan tindakan harus diambil tanpa memandang kewarganegaraan perusahaan yang terlibat.
"Jika ada bukti bahwa perusahaan Malaysia atau Singapura bertanggung jawab, hukum mereka," katanya dalam sebuah video di media sosial.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kritik mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, terhadap seruan Syed Saddiq agar Indonesia diperlakukan sebagai negara yang dikucilkan di ASEAN karena persoalan kabut asap yang berulang.
3. Bisakah warga Malaysia menggugat perusahaan penyebab kabut asap?

ilustrasi ada hal khusus yang memperbolehkan warga Israel masuk Malaysia (pexels.com/Theodore Nguyen) Selain tekanan konsumen, warga Malaysia yang terdampak kabut asap juga dapat mempertimbangkan jalur hukum untuk mencari ganti rugi dari perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran. Pakar dari organisasi hukum lingkungan ClientEarth, Azam Hawari, mengatakan salah satu kemungkinan adalah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia. Warga Malaysia yang terdampak dapat meminta kompensasi, mengajukan perintah untuk menghentikan pencemaran, atau meminta pemulihan lahan yang rusak.
Menurut Azam, perusahaan dalam kondisi tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerusakan lingkungan. Namun, pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki bukti yang menghubungkan aktivitas perusahaan dengan kebakaran. Perlu ada juga bukti jika asap yang dihasilkan telah membuat mereka terpapar polusi, serta membuktikan paparan tersebut menyebabkan cedera atau kerugian.
Bukti yang dapat digunakan antara lain citra satelit yang dianalisis oleh para ahli, peta konsesi, hasil laboratorium, kesaksian saksi, bukti elektronik, serta temuan forensik lingkungan.
"Rekam medis, kuitansi, riwayat pendapatan, dan laporan keuangan bisnis dapat membantu membuktikan serta menghitung besarnya kerugian yang diklaim," kata Azam kepada The Straits Times.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga membuka kemungkinan untuk menerapkan undang-undang yang serupa dengan aturan Singapura mengenai pencemaran kabut asap lintas batas.
Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, menyampaikan hal tersebut dalam sidang parlemen pada 21 Oktober. Ia mengatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap penerapan aturan serupa dengan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) milik Singapura.
"Apakah kita dapat memperkenalkan undang-undang seperti yang dilakukan Singapura? Jawabannya adalah ya. Tidak ada hambatan jika kita menentukan undang-undang tersebut diperlukan," kata Syed Ibrahim.
Meski demikian, dia mengingatkan undang-undang Malaysia harus memiliki mekanisme yang jelas agar dapat ditegakkan dan digunakan untuk menjatuhkan sanksi maupun menempuh proses hukum. Tantangan terbesarnya adalah memperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyelidik perlu mendapatkan informasi mengenai koordinat kebakaran, kepemilikan lahan yang terdampak, pihak yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, serta bukti yang menghubungkan kebakaran dengan kabut asap. Menurut Syed Ibrahim, pengumpulan informasi tersebut membutuhkan penyelidikan dan pemeriksaan yang terperinci.
Sementara, Singapura tengah mempertimbangkan kemungkinan mengubah undang-undang yang ada atau memperkenalkan aturan baru. Penegakan THPA yang telah berlaku selama sekitar satu dekade dinilai masih menghadapi kesulitan.
Malaysia juga tetap melanjutkan upaya diplomatik melalui Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Negara-negara ASEAN bekerja menuju target kawasan bebas kabut asap pada 2030.
Perjanjian tersebut menyediakan kerangka kerja sama regional, tetapi tidak memberikan jalur yang sederhana bagi Malaysia untuk memaksa Indonesia membayar kompensasi kepada pihak-pihak yang terdampak kabut asap.
4. Menggugat Indonesia di Pengadilan Internasional tak mudah

potret Kantor Pusat Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hague, Belanda (flickr.com/Tony Webster via commons.wikimedia.org/Tony Webster) Dalam hukum internasional, negara-negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang wajar demi mencegah aktivitas di wilayahnya menimbulkan kerusakan lingkungan serius terhadap negara lain. Malaysia secara teori dapat meminta Indonesia bertanggung jawab secara hukum. Namun, jalur tersebut juga menghadapi berbagai kesulitan.
"Membuktikan pelanggaran terhadap kewajiban ini dan menetapkan hubungan sebab-akibat akan menjadi tantangan," kata Mohd Hazmi Mohd Rusli, profesor madya di Fakultas Syariah dan Hukum Universiti Sains Islam Malaysia, kepada The Straits Times.
Malaysia juga tidak dapat begitu saja membawa Indonesia ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice(ICJ). Pengadilan tersebut hanya dapat menangani sengketa jika terdapat dasar hukum yang memungkinkan, misalnya apabila kedua negara sepakat untuk membawa perkara itu ke ICJ. Perjanjian kabut asap regional sendiri mengatur bahwa sengketa diselesaikan melalui pembicaraan, kata Hazmi.
Dengan jalur hukum yang sulit ditempuh, Hazmi menilai boikot yang menyasar perusahaan tertentu dapat menjadi salah satu cara lain untuk mendorong pertanggungjawaban pihak yang mencemari lingkungan.
"Di luar upaya hukum, Malaysia dapat mempertimbangkan boikot terhadap produk yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Tekanan konsumen dapat mendorong akuntabilitas perusahaan yang lebih besar, meskipun langkah-langkah tersebut harus berbasis bukti," ujarnya.
Hazmi mengatakan Malaysia dan Indonesia memiliki hubungan yang erat, yang antara lain menjelaskan mengapa Malaysia lebih memilih jalur diplomasi. Namun, menurutnya, diplomasi tidak seharusnya mengorbankan akuntabilitas.
"Malaysia dan Indonesia berbagi hubungan yang erat, yang sebagian menjelaskan preferensi Malaysia terhadap diplomasi. Namun, diplomasi tidak boleh mengorbankan akuntabilitas," kata Hazmi.






















