Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan, Israel berkewajiban memfasilitasi program bantuan kemanusiaan yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Putusan ini disampaikan oleh Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, dalam sidang di Den Haag, Kamis (23/10/2025).
Iwasawa mengatakan, keputusan tersebut menjadi penegasan atas kewajiban hukum Israel sebagai negara anggota PBB untuk menjamin kelancaran distribusi bantuan bagi warga Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang masih berlangsung di Jalur Gaza.
“Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA,” ujar Iwasawa dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung, dikutip dari Anadolu.