Pemimpin Separatis Nigeria Lepas dari Dakwaan Terorisme

Pemerintah melanggar hukum lokal dan internasional

Jakarta, IDN Times - Pengadilan banding di Nigeria, Kamis (13/10/2022), memutuskan untuk membatalkan dakwaan terhadap Nnamdi Kanu, pemimpin kelompok separatis Masyarakat Adat Biafra (IPOB).

Pemerintah Nigeria telah mengajukan banyak tuduhan terhadap Kanu, termasuk terorisme dan kejahatan pengkhianatan. Pihak berwenang menyampaikan bahwa pelanggaran itu dilakukan selama memimpin IPOB.

Baca Juga: 500 Orang Tewas dalam Banjir Bandang di Nigeria

1. Pengadilan memutuskan penangkapan melanggar hukum

Pemimpin Separatis Nigeria Lepas dari Dakwaan TerorismeIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir VOA News, tiga hakim yang bertugas dalam persidangan ini menyatakan bahwa penahanan dan penangkapan Kanu tidak sah karena pihak berwenang Nigeria telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian lokal dan internasional.

Salah satu hakim, Oludotun Adefope-Okojie, menjelaskan bahwa pihak berwenang tidak dapat mengungkapkan secara terbuka mengenai lokasi penangkapan Kanu dan karena itu tidak dapat melanjutkan persidangannya.

"Tidak ada pemerintah yang diizinkan untuk menculik siapa pun tanpa mengikuti proses ekstradisi. Nigeria tidak terkecuali," kata Adefope-Okojie.

Pengadilan juga mengatakan pihak berwenang tidak dapat secara jelas menerangkan megenai kapan dan di mana Kanu melakukan semua pelanggaran yang ditujukan kepadanya.

Baca Juga: Geng Bersenjata di Nigeria Culik Jemaah yang Ingin Salat

2. Pengacara Kanu berpendapat persidangan tidak adil

Pemimpin Separatis Nigeria Lepas dari Dakwaan TerorismeIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir Reuters, menanggapi keputusan pengadilan banding, juru bicara jaksa agung Nigeria dalam keterangannya memberitahu bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan opsi hukumnya, tetapi mengatakan tuduhan yang dihadapi Kanu sebelum kabur dari pembebasan jaminan pada April 2017 akan tetap menjadi tuduhan yang sah untuk diadili.

Kanu telah membantah melakukan aksi terorisme dan secara sadar menyebarkan kebohongan, yang terkait dengan unggahan di media sosial yang dibuat antara 2018 dan tahun lalu. Pengacara Kanu, Ifeanyi Ejiofor dalam postingan di media sosial menyampaikan bahwa keputusan pengadilan banding menunjukkan bahwa Kanu telah menang dalam tuduhan.

Pengacara itu berpendapat bahwa kliennya tidak diberikan persidangan yang adil karena diekstradisi secara paksa dari Kenya ke Nigeria. Kanu ditangkap tahun lalu di Kenya dan diadili sejak Oktober. Kenya telah menolak memberikan tanggapan atas peran dalam ekstradisi Kanu.

Baca Juga: Sempat Ditahan Pasukan Separatis Ukraina, 5 Warga Inggris Dibebaskan

3. Kanu memperjuangkan pemisahan wilayah tenggara Nigeria

Kanu dalam kepemimpinan di IPOB memperjuangkan pemisahan bagian tenggara Nigeria, yang mayoritas warganya merupakan etnis Igbo. Dia ingin membentuk negara republik yang disebut Biafra karena merasa pemerintah telah mengabaikan penduduk.

Tindakan tersebut membuat pemerintah Nigeria melabeli IPOB sebagai organisasi teroris.

Sebelumnya pada akhir 1960-an, perjuangan kemerdekaan Biafra berkembang menjadi perang saudara yang menewaskan sekitar 1 juta orang, sebagian besar meninggal karena kelaparan.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya