Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
India Minta WhatsApp Tunda Peluncuran Fitur Username, Kenapa?
WhatsApp (unsplash.com/Mariia Shalabaieva)
  • Pemerintah India meminta WhatsApp menunda fitur username karena khawatir meningkatkan penipuan dan pencurian identitas, serta memberi waktu tiga hari untuk penjelasan sebelum sanksi hukum diberlakukan.
  • WhatsApp menegaskan fitur username dirancang untuk memperkuat privasi dengan pembatasan nama penting, tanpa pencarian publik, dan sistem keamanan tambahan guna mencegah spam serta penyalahgunaan akun.
  • Kebijakan India ini menuai kritik dari aktivis hak digital yang menilai pembatasan anonimitas berlebihan dapat mengancam kelompok rentan seperti jurnalis dan perempuan yang membutuhkan perlindungan identitas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah India resmi meminta WhatsApp menunda peluncuran fitur nama pengguna (username) terbaru di negaranya, pada Rabu (1/7/2026). Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan identitas dan penipuan di platform tersebut.

Saat ini, kedua belah pihak sedang berdialog intensif untuk menyelaraskan antara keamanan nasional dan perlindungan privasi konsumen.

1. Alasan pemerintah India khawatirkan fitur username

Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India khawatir fitur username dapat meningkatkan kasus penipuan daring dan pencurian identitas. Tanpa nomor telepon yang terlihat, pelaku kejahatan bisa menghubungi korban secara anonim.

Kondisi ini dinilai berbahaya bagi jutaan pengguna yang memiliki tingkat literasi digital rendah. Otoritas setempat juga menyoroti maraknya modus penipuan berkedok penangkapan digital (digital arrest).

Pemerintah khawatir pelaku dapat memalsukan nama akun lembaga keuangan atau penegak hukum untuk memeras masyarakat.

"Nomor telepon terhubung dengan kartu SIM dan data identitas resmi. Hal ini memudahkan pelacakan fisik pelaku kejahatan," kata Direktur Teknologi AiEnsured, Dr. Srinivas Padmanabhuni, dilansir Channel News Asia.

Pemerintah India memberi waktu tiga hari kepada WhatsApp untuk memberikan penjelasan lengkap. Jika gagal, WhatsApp terancam kehilangan perlindungan hukum atas konten penggunanya berdasarkan undang-undang teknologi informasi setempat.

Langkah pencegahan ini diambil karena India merupakan pasar terbesar WhatsApp di dunia dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 500 juta orang.

2. Langkah WhatsApp cegah penipuan identitas

Merespons peringatan tersebut, WhatsApp menegaskan bahwa fitur username justru dirancang untuk memperkuat privasi. Melalui fitur opsional ini, pengguna bisa berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi mereka.

Untuk mencegah penipuan, WhatsApp memastikan nama-nama profil penting tidak bisa diklaim sembarangan. Nama pejabat pemerintah, selebritas, lembaga resmi, dan akun terverifikasi akan otomatis dikunci oleh sistem.

"Kami merancang fitur ini dengan fokus utama pada perlindungan privasi pengguna," kata Wakil Presiden Produk WhatsApp, Alice Newton-Rex.

WhatsApp juga tidak akan menyediakan fitur pencarian username secara umum untuk menghindari pelacakan acak. Selain itu, WhatsApp bakal membatasi pengiriman pesan dari akun tidak dikenal guna mengurangi pesan sampah (spam).

Sistem juga akan menampilkan informasi tambahan jika pengguna menerima pesan dari username baru. Informasi tersebut meliputi status akun baru, keberadaan grup bersama, asal negara nomor telepon, serta pilihan penguncian PIN empat digit.

3. Dampak pembatasan terhadap hak digital dan kelompok rentan

Tindakan tegas terhadap WhatsApp ini memperpanjang rangkaian kebijakan pemerintah India dalam membatasi anonimitas di media sosial. Sebelumnya, pemerintah India juga menegur platform Signal dan Telegram.

Tekanan aturan ini bahkan membuat aplikasi pesan lokal, Arattai, menonaktifkan fitur nama penggunanya. Sementara itu, Telegram sempat diblokir sementara akibat dugaan kasus kebocoran dokumen ujian nasional.

Namun, kebijakan ini memicu keprihatinan di kalangan aktivis hak sipil. Mereka menilai pembatasan fitur sebelum resmi dirilis merupakan tindakan yang berlebihan dari pemerintah.

"Pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur fitur apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat oleh sebuah perusahaan," ujar juru bicara Internet Freedom Foundation.

Para pakar menilai pembatasan privasi yang berlebihan dapat membahayakan kelompok rentan seperti jurnalis dan perempuan. Kelompok ini membutuhkan fitur anonimitas untuk menghindari pelecehan tanpa harus mengungkap nomor telepon pribadi mereka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article