Jakarta, IDN Times - Sebanyak 239 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan di detensi imigrasi Malaysia akhirnya berhasil dipulangkan. Pemerintah Indonesia telah memulangkan mereka pada 20 Juli 2022 lalu.
KJRI Kota Kinabalu, KRI Tawau bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memulangkan WNI yang merupakan pekerja migran ini melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
Percepatan pemulangan tersebut didasari oleh sejumlah laporan yang diterima Kementerian Luar Negeri RI terkait kondisi detensi imigrasi Malaysia. Utamanya detensi migrasi yang ada di Sabah dan Tawau yang tak layak huni serta sudah terlalu penuh.
Selain itu, ada laporan bahwa sejumlah WNI meninggal saat berada di detensi imigrasi tersebut untuk menunggu dipulangkan ke Tanah Air.