Indonesia Sambut Deklarasi New York: Akar Konflik Adalah Pendudukan

- Solusi dua negara memerlukan pengakuan dunia terhadap Palestina sebagai negara berdaulat.
- Indonesia menolak rencana Israel untuk pendudukan permanen dan aneksasi Gaza.
- Isu Palestina adalah masalah kemanusiaan dan hukum internasional.
Jakarta, IDN Times – Sidang Majelis Umum PBB mengadopsi New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine dengan dukungan mayoritas besar, Jumat (13/9/2025). Sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 menolak dan 12 abstain.
Deklarasi itu dianggap sebagai peta jalan untuk Two-State Solution (solusi dua negara), yang meliputi gencatan senjata segera di Gaza, pembentukan negara Palestina yang berdaulat, serta normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab.
Indonesia menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Pemerintah menilai adopsi deklarasi ini mempertegas sikap dunia pendudukan Israel di Palestina adalah pelanggaran hukum internasional. Bagi Indonesia, pengakuan global terhadap Palestina adalah kunci agar Palestina memiliki posisi setara dalam proses perdamaian.
“Tanpa diakhirinya pendudukan, konflik akan terus terjadi. Pandangan tersebut juga telah menjadi posisi global, yang dituangkan dalam resolusi PBB, International Court of Justice, OKI, dan GNB,” ujar Juru Bicara 2 Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).
1. Indonesia tekankan pentingnya pengakuan global Palestina

Indonesia menegaskan, solusi dua negara tidak bisa berjalan tanpa adanya pengakuan dunia terhadap Palestina sebagai negara berdaulat. Dengan status kenegaraan yang setara, Palestina memiliki pijakan yang lebih kuat untuk terlibat dalam proses perdamaian.
“Bagi Indonesia, pengakuan global sangat penting untuk memberikan Palestina posisi yang setara dalam proses perdamaian,” kata Vahd.
Indonesia juga menyatakan akan terus konsisten mendukung upaya PBB yang bertujuan memperluas pengakuan global atas Palestina. Langkah diplomasi itu termasuk membangun koordinasi dengan negara-negara sahabat serta organisasi internasional untuk menggalang dukungan bagi status kenegaraan Palestina.
Selain itu, Indonesia menyerukan gencatan senjata segera di Gaza sebagai langkah awal untuk membuka jalan menuju perdamaian jangka panjang.
Dalam voting di Majelis Umum PBB pada Jumat pekan lalu, sebanyak 142 negara mendukung, sementara 10 negara menolak dan 12 abstain. Deklarasi New York ini dipandang sebagai salah satu momentum diplomasi paling penting terkait konflik Palestina-Israel sejak pecahnya perang di Gaza.
2. Sikap tegas di forum OKI

Indonesia menegaskan posisinya tidak hanya di forum PBB, tetapi juga di level organisasi kawasan dan dunia Islam. Pada Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa OKI, 25 Agustus 2025 lalu, Indonesia bersama negara-negara anggota lainnya dengan tegas menolak rencana Israel untuk melakukan pendudukan permanen dalam skala besar di Palestina serta aneksasi Gaza.
“Indonesia dan negara-negara Islam lainnya menyatukan suara menolak keras rencana Israel melakukan pendudukan permanen dalam skala besar di Palestina dan aneksasi Gaza,” ujar Vahd.
Indonesia menilai sikap kompak negara-negara OKI memperlihatkan bahwa isu Palestina bukan hanya masalah kawasan, melainkan juga persoalan kemanusiaan dan hukum internasional. Dengan dukungan tersebut, Indonesia berharap komunitas internasional dapat meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel agar menghentikan kebijakan ekspansinya di Palestina.
3. Komitmen bantuan kemanusiaan ke Gaza

Selain diplomasi politik, Indonesia juga memperkuat dukungannya melalui jalur kemanusiaan. Pemerintah telah menyalurkan bantuan bagi rakyat Palestina dan terus berkomitmen menambah dukungan seiring memburuknya situasi di Gaza.
“Indonesia juga terus berkomitmen memberikan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Gaza,” kata Vahd.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menawarkan evakuasi pasien Gaza yang membutuhkan perawatan darurat, sebagaimana diminta oleh Direktur Jenderal WHO. Indonesia juga memastikan koordinasi dengan berbagai mitra internasional untuk menyalurkan bantuan secara efektif di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan bisa meringankan penderitaan warga Gaza, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak dasar rakyat Palestina.