Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dokumen Syarat Capres Rahasia, Komisi II: Pelamar Kerja Saja Kirim CV

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi II menunggu argumentasi KPU terkait aturan baru yang merahasiakan dokumen persyaratan capres dan cawapres.
  • Komisi II tegaskan dokumen bersifat rahasia hanya catatan medis, sementara dokumen lainnya seharusnya dibuka secara transparan ke publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Menurut dia, data pejabat publik merupakan data yang harus bisa dilihat oleh semua orang secara transparan.

"Sebetulnya, data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

DIa lantas membandingkannya dengan para pelamar kerja yang harus menyodorkan curiculum vitae (CV) dan latar belakangnya secara lengkap. Dede mengatakan akan meminta penjelasan detail KPU tentang aturan tersebut.

"Karena orang lamar kerjaan aja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," ujar dia.

1. Komisi II masih tunggu argumentasi KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf minta pemerintah carikan solusi bagi CPNS yang resign dari perusahaan sebelumnya. (IDN Times/Amir Faisol)

Dede mengatakan, Komisi II masih menunggu argumentasi tentang aturan baru yang merahasiakan dokumen persyaratan capres dan cawapres. Komisi II, kata dia, baru mendengar informasi tentang aturan baru KPU tersebut.

"Nanti kita tanyakan argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau gak dikasih lihat, ya, kita gak tahu," kata Legislator Partai Demokrat itu.

"Ya, nanti kita tanya di dalam aja, kita tanya di dalam, kenapa? Argumentasinya apa?" sambung dia.

2. Komisi II tegaskan dokumen bersifat rahasia hanya catatan medis

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya segera membentuk Panja UU Pemilu. (IDN Times/Fauzan)

Dede tidak setuju data persyaratan capres dan cawapres harus dirahasiakan. Menurut dia, dokumen yang tidak perlu diungkap ke publik adalah catatan medis capres dan cawapres.

Namun, dokumen persyaratan lainnya seperti rekening, ijazah, hingga riwayat hidup seharusnya dibuka secara transparan ke publik.

"Menurut saya gak ada masalah. Data yang gak boleh dibuka itu data kesehatan dan itu ada undang-undang-nya. Catatan medis itu gak boleh dibuka, data kesehatan. Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir gak masalah," kata dia.

3. Aturan baru KPU, dokumen persyaratan capres-cawapres dirahasikan

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)
Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Diberitakan, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan itu ditegaskan, KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Istana Hormati Aturan Baru KPU Terkait Dokumen Syarat Capres-Cawapres

15 Sep 2025, 15:30 WIBNews