Ini Deretan Negara yang Pernah Mendeklarasikan Darurat Militer!

- Darurat militer sering digunakan sebagai alat untuk menjaga keamanan nasional, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik.
- Sejarah menunjukkan banyak negara, dari Ukraina hingga Myanmar, pernah memberlakukan darurat militer dengan dampak signifikan terhadap hak sipil.
- Penggunaan darurat militer kerap menangguhkan fungsi pemerintahan sipil dan hak atas pengadilan yang adil.
- Kasus di Jerman, China, dan Hawaii menegaskan risiko penyalahgunaan darurat militer untuk menekan oposisi.
- Pentingnya batasan hukum jelas agar darurat militer tidak merusak demokrasi dan hak-hak warga negara.
Jakarta, IDN Times – Darurat militer sering kali dipandang sebagai langkah sementara untuk menjaga keamanan nasional saat terjadi bencana, invasi, atau kerusuhan. Namun, sejarah menunjukkan bahwa status ini kerap dimanfaatkan oleh pemerintah, baik otoriter maupun demokratis, untuk menekan oposisi politik dan mempertahankan kekuasaan.
“Masalahnya adalah bahwa darurat militer sering kali dijadikan alat oleh penguasa otoriter sebagai dalih,” ujar Stephen Vladeck, profesor hukum di Universitas Georgetown.
Dalam praktiknya, darurat militer bisa menangguhkan hak-hak sipil dan mengubah fungsi pemerintahan sipil menjadi kendali militer penuh. Dikutip dari laman resmi The History, hukum semestinya tetap berlaku, banyak kasus menunjukkan bahwa hak atas pengadilan yang adil dan kebebasan sipil sering diabaikan selama periode darurat militer berlangsung.
Negara mana saja yang pernah mendeklarasikan darurat militer? Berikut adalah daftar negaranya.
1. Ukraina (2022-sekarang)

Setelah invasi besar-besaran Rusia pada Februari 2022, Presiden Volodymyr Zelenskyy menetapkan hukum darurat militer yang kemudian diperpanjang berulang kali untuk menghadapi ancaman keamanan nasional.
2. Myanmar (2021-sekarang)

Setelah kudeta militer pada Februari 2021, junta militer memberlakukan darurat militer untuk menekan protes masyarakat.
3. Korea Selatan (2024)

Presiden Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan darurat militer untuk menghadapi “kekuatan antinegara”, namun dicabut beberapa jam kemudian karena penolakan publik dan politik.
4. Armenia dan Azerbaijan (2020)

Kedua negara menetapkan status darurat militer selama Perang Nagorno-Karabakh.
5. Filipina (2017-2019)

Presiden Rodrigo Duterte menetapkan darurat militer di wilayah Mindanao menyusul serangan Kelompok Maute di Marawi.
6. Turki (2016)

Darurat militer diumumkan saat upaya kudeta berlangsung dan diberlakukan untuk menekan ancaman terhadap pemerintah.
7. China (1989)

Saat protes mahasiswa di Lapangan Tiananmen, Perdana Menteri Li Peng menyatakan status darurat militer di Beijing pada Mei 1989. Meskipun diklaim untuk memulihkan ketertiban, langkah ini diikuti penindasan brutal oleh Tentara Pembebasan Rakyat.
8. Hawaii (1941-1944)

Pasca-pengeboman Pearl Harbor, seluruh Kepulauan Hawaii berada di bawah hukum darurat militer, termasuk pembatasan hak sipil warga keturunan Jepang, hingga Mahkamah Agung memutuskan hukum militer bertentangan dengan konstitusi.
9. Jerman (1933-1945)

Setelah Kebakaran Reichstag, Adolf Hitler memanfaatkan darurat militer untuk menangguhkan kebebasan sipil, menangkap ribuan oposisi politik, dan membangun kediktatoran penuh Nazi.
10. Amerika Serikat (1862-1866)

Abraham Lincoln menerapkan hukum militer untuk mengatasi kekacauan di wilayah perbatasan, termasuk Missouri, Kentucky, dan Indiana. Mahkamah Agung kemudian menegaskan bahwa pengadilan militer hanya boleh digunakan jika pengadilan sipil tidak berfungsi.