Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Susunan Komite Pengarah NEK: Zulhas Ketua, Airlangga-AHY Wakil

Prabowo
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto, Senin (25/8/2025). (Instagram.com/zul.hasan)
Intinya sih...
  • Prabowo tunjuk Zulhas pimpin Komite Nilai Ekonomi Karbon
  • Zulhas akan bekerja dengan dua Menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK.
  • Perpres 110 menjadi kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo untuk penanganan krisis iklim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres ini penting dalam komitmen Indonesia menangani perubahan iklim, mengurangi gas rumah kaca, dan target mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Di sisi lain, Presiden Prabowo memasang target pertumbuhan ekonomi 6-8 persen, yang mempertahankan pembangunan berkelanjutan.

1. Prabowo tak lagi tunjuk Luhut tapi Zulhas

Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan alias Zulhas sebagai Ketua Komite Pengarah penyelenggaraan NEK dan Pengendalian Emisi GRK. Ini menjadi tugas kedua Zulhas usai ditunjuk Prabowo jadi Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional yang diteken Presiden pada 10 Oktober 2025.

Zulhas akan bekerja dengan dua Menko dan 17 menteri beserta kepala lembaga, untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK dan memperkuat sinergi lintas sektor.

"Dalam pelaksanaannya, kementerian yang saya pimpin, didukung oleh UKP (Utusan Khusus Presiden) Perubahan Iklim dan Energi, UKP Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, dan teman-dari MPR dan DPR," kata dia, melansir ANTARA.

Aturan itu menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional, dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, Komite Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang saat itu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

2. Daftar Komite Pengarah NEK

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Komite pengarah bertugas memberikan arah kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dalam penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC, dan mengendalikan Emisi GRK untuk pembangunan.

Berikut susunan Komite Pengarah :

  • Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
  • Wakil Ketua I : Menteri Koordinator bidang Perekonomian
  • Wakil Ketua II : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
  • Ketua Bidang I Substansi NDC : Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK : Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing
  • Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan : Menteri Dalam Negeri
  • Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan : Menteri Keuangan

Anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon:

1. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Luar Negeri;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Kehutanan;

6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

8. Menteri Perindustrian;

9. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

10. Menteri Perhubungan;

11. Menteri Pekerjaan Umum;

12. Menteri Perumahan Rakyat;

13. Menteri Pertanian;

14. Menteri Kelautan dan Perikanan;

15. Menteri Perdagangan;

16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

17. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

3. Perpres 110 hadiah 1 tahun Prabowo dalam perubahan iklim

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mengatakan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang NEK, menjadi kado satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo untuk penanganan krisis iklim.

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno saat membuka acara pembukaan Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 yang merupakan inisiatif MPR RI dan Emil Salim Institute (ESI).

“Ini Perpres yang ditunggu-tunggu dalam rangka kegiatan perekonomian di sektor perdagangan karbon dan penanganan Gas Rumah Kaca. Ini membuktikan sekali lagi komitmen kuat Presiden Prabowo dalam upaya mencegah dampak krisis iklim,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Eddy menjelaskan, Perpres ini penting dalam komitmen kita menangani perubahan iklim, mengurangi gas rumah kaca dan juga target kita untuk pencapaian Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 mendatang atau lebih cepat.

“Perpres No. 110 Tahun 2025 ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menangani krisis iklim, khususnya penurunan emisi Gas Rumah Kaca, serta mendukung pencapaian NDC (Nationally Determined Contribution)," kata dia.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki potensi karbon luar biasa besar dari alam seperti Hutan, Mangrove dan Bakau. Potensi lainnya juga datang dari sektor non alam seperti energi terbarukan yang akan dikembangkan dalam skala masif dalam 10 tahun ke depan.

“Perpres Nomor 110 tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk munculnya pilar ekonomi baru yakni ekonomi karbon yang diharapkan menjadi pilar pendapatan negara yang baru disamping pajak dan cukai,” kata Wakil Ketua Umum PAN itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Susunan Komite Pengarah NEK: Zulhas Ketua, Airlangga-AHY Wakil

22 Okt 2025, 00:12 WIBNews