Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Israel Bebaskan 60 Tahanan Palestina tapi Kondisinya Memprihatinkan
Pengungsian paksa warga di Jalur Gaza. (Jaber Jehad Badwan, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)
  • Israel membebaskan 60 tahanan Palestina ke Gaza pada 27 Juli 2026 melalui ICRC; mereka tiba di RS Nasser dengan kondisi lemah, luka-luka, dan sebagian tidak mampu berjalan.
  • Mantan tahanan melaporkan dugaan penyiksaan, pemukulan, kondisi penahanan keras, serta pengabaian kebutuhan dasar. ICRC belum diizinkan mengunjungi tahanan Palestina di Israel sejak Oktober 2023.
  • Meski pembebasan berlangsung, lebih dari 9.600 warga Palestina dilaporkan masih ditahan Israel. Banyak keluarga belum mendapat kabar kerabat mereka, sementara ICRC terus meminta akses pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times Sebanyak 60 warga Palestina yang sebelumnya ditahan Israel dipulangkan ke Jalur Gaza pada Senin (27/7/2026). Mereka tiba di Kompleks Medis Nasser, Khan Younis, dengan kondisi fisik yang beragam, mulai dari tubuh yang sangat lemah, luka-luka, hingga tidak mampu berjalan.

Dilaporkan oleh Al Jazeera, para tahanan dibawa oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) melalui Perlintasan Kerem Shalom sebelum menjalani pemeriksaan medis. Mereka disambut oleh keluarga dan tim kesehatan yang telah menunggu di rumah sakit.

Pembebasan ini menjadi yang terbesar sejak fase pertama gencatan senjata dalam genosida Israel di Gaza yang mulai berlaku pada Oktober lalu. Tel Aviv mengatakan bahwa para tahanan dibebaskan setelah hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menjadi ancaman keamanan.

Para tahanan Palestina ditempatkan di sejumlah penjara Israel, termasuk Ofer, Negev, dan Sde Teiman. Berbagai kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) kedua negara sebelumnya telah mendokumentasikan dugaan pemukulan, pengabaian layanan kesehatan, kekurangan makanan, pengekangan berkepanjangan, hingga kematian di fasilitas-fasilitas tersebut.

1. Kesaksian para tahanan yang disiksa selama di penjara Israel

ilustrasi penjara (unsplash.com/Matthew Ansley)

Sejumlah mantan tahanan menceritakan dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami selama berada di dalam penjara Israel. Abdullah Kilani, yang ditangkap di Jalan Salah al-Din, Gaza tengah, pada Desember 2024, mengatakan dirinya ditahan selama lebih dari 18 bulan. Dia mengaku sempat ditembak bersama seorang tahanan lain selama masa penahanan.

Mantan tahanan lainnya, Abu Ibrahim, mengatakan bahwa para tahanan dipaksa duduk di atas lantai beton atau pelat besi tanpa alas. Dia menyebut perlakuan tersebut diberikan tanpa pandang bulu, baik kepada anak muda maupun orang lanjut usia. Ibrahim juga mengaku mengalami luka setelah dipukul menggunakan popor senapan oleh petugas.

Selain itu, Mohammed Jabr al-Majdalawi, yang ditahan selama satu tahun sembilan bulan, mengaku penderitaan selama berada di penjara Israel sulit digambarkan. Dia menyebut para tahanan yang masih berada di dalam penjara berada dalam bahaya. Pria berusia 43 tahun itu mendesak badan-badan internasional untuk segera bertindak.

ICRC mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum diizinkan untuk mengunjungi warga Palestina yang ditahan di Israel sejak Oktober 2023. Lembaga tersebut kembali mendesak agar dapat mengetahui keberadaan para tahanan dan memeriksa kondisi mereka secara langsung.

2. Ribuan warga Palestina masih ditahan Israel

ilustrasi kondisi Gaza (unsplash.com/Emad El Byed)

Kelompok HAM Israel, HaMoked, mengatakan bahwa para tahanan yang dibebaskan pada Senin termasuk di antara hampir 1.300 orang dari Gaza yang ditahan oleh Israel sebagai pejuang ilegal. Sementara itu, organisasi HAM Palestina menyebut lebih dari 9.600 warga Palestina masih mendekam di penjara negara Zionis itu, termasuk di antaranya 350 anak-anak dan 84 perempuan.

Menurut Al Mezan Center for Human Rights, undang-undang yang disahkan oleh Knesset pada 2002 memungkinkan seseorang ditahan tanpa batas waktu. Aturan itu juga memungkinkan penahanan tanpa dakwaan maupun bukti yang memadai di pengadilan, dilansir Anadolu.

Pihaknya menilai aturan itu menghilangkan perlindungan yang dijamin dalam Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat. Undang-undang itu juga memberi kewenangan kepada pengadilan Israel untuk memperpanjang masa penahanan dengan alasan keamanan yang tidak diungkapkan kepada publik.

3. Banyak keluarga yang masih menunggu kabar kerabat yang belum dibebaskan

Aksi protes membela Palestina. (Brahim Guedich, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)

Puluhan anggota keluarga telah berkumpul di luar rumah sakit menjelang kedatangan para tahanan yang dibebaskan. Sebagian besar menunggu kerabat yang telah ditahan selama berbulan-bulan, bahkan hampir dua tahun. Suasana haru pecah ketika para mantan tahanan akhirnya tiba dan dipertemukan kembali dengan keluarga mereka.

Meski demikian, banyak keluarga Palestina lainnya masih belum mengetahui nasib anggota keluarga yang hingga kini masih ditahan oleh Israel. ICRC kembali menegaskan bahwa hukum humaniter internasional mewajibkan seluruh tahanan diperlakukan secara manusiawi, ditempatkan dalam kondisi yang layak, serta diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka.

Dikutip dari Arab News, juru bicara ICRC, Amani Al-Naoq, mengatakan bahwa sejak 2023, organisasi tersebut telah membantu proses pemindahan lebih dari 2.500 tahanan Palestina yang ditahan oleh Israel. Pihaknya mengatakan akan terus berdialog dengan Tel Aviv agar dapat memperoleh akses untuk mengunjungi para tahanan yang berada di dalam tahanan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article