Jakarta, IDN Times - Imbas angka COVID-19 yang terus meroket, izin masuk jangka panjang dari 3 negara untuk sementara waktu akan dilarang masuk ke Malaysia. Ketiga negara yang warganya dilarang masuk yaitu berasal dari India, Filipina, dan Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 7 September 2020.
The Star Malaysia, Selasa (1/9/2020) melaporkan pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob. Ia mengatakan warga dari tiga negara itu dilarang masuk sementara karena kasus COVID-19 di negara tersebut terus melonjak.
Stasiun berita BBC, melaporkan kasus harian COVID-19 di India kini telah melampaui Amerika Serikat. Pada Minggu, 30 Agustus 2020, India melaporkan ada 78.761 kasus COVID-19.
Sedangkan Indonesia mencetak rekor kasus harian dalam tiga hari berturut-turut. Rekor tertinggi dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 yakni 3.308 kasus COVID-19.
"Komite kabinet khusus menyadari adanya kenaikan yang signifikan kasus positif COVID-19 di beberapa negara," ujar Ismail.
Bila kebijakan ini berlaku, maka pemegang visa apa saja yang terdampak?