Jakarta, IDN Times - Pengadilan Ekuador menjatuhkan vonis sembilan tahun empat bulan penjara kepada mantan Presiden Abdala Bucaram pada Rabu (9/9/2026). Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Bucaram terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pasokan medis darurat.
Merespons putusan itu, mantan kepala negara tersebut menegaskan akan segera mengajukan banding demi membatalkan vonis hakim. Pernyataan perlawanan ini disampaikannya secara terbuka dalam sebuah konferensi pers di kediaman pribadinya di Guayaquil, pada Kamis (10/9/2026).