Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pakistan menerbitkan kebijakan baru yang memperketat aturan peliputan bagi jurnalis media internasional. Aturan ini mengubah mekanisme kerja di lapangan, termasuk bagi jurnalis lokal yang bekerja untuk media asing.
Pengumuman resmi disampaikan oleh kementerian terkait pada Kamis (6/8/2026). Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan memperkuat koordinasi keamanan, sementara organisasi pers menilai aturan tersebut dapat membatasi kebebasan jurnalistik.