ilustrasi pesawat kargo (unsplash.com/Patrick Campanale)
Pernyataan bersama tersebut diumumkan oleh 11 negara Eropa yang mencakup Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia, bersama dengan Kanada. Dilansir TRT World, kelompok 12 negara ini menyatakan niat untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan produk permukiman dan mendukung langkah pembatasan serupa di tingkat Eropa.
Kelompok negara tersebut menilai situasi di Tepi Barat terus memburuk akibat perluasan permukiman dan kekerasan pemukim yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka secara tegas menolak aneksasi tanah Palestina maupun tindakan pengusiran paksa terhadap warga lokal. Koalisi ini turut mendesak otoritas Israel untuk segera menghentikan perluasan kewenangan administratif sipil di wilayah pendudukan.
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband menyatakan kepada parlemen bahwa London mulai mengambil pendekatan baru dengan melarang impor barang dari permukiman ilegal. Pembentukan aturan hukum terkait larangan impor tersebut ditargetkan rampung dalam waktu enam hingga sembilan bulan ke depan. Miliband menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk membela solusi dua negara dan hanya ditujukan langsung kepada permukiman, bukan terhadap negara Israel.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot turut menyambut baik keputusan koalisi tersebut yang dinilai mengikuti langkah serupa yang telah diambil Belgia. Sementara di Ottawa, organisasi Canadians for Justice and Peace in the Middle East (CJPME) mengapresiasi kebijakan Kanada, sekaligus mendesak agar larangan tersebut diperluas melampaui barang impor hingga mencakup sektor jasa, investasi, dan properti.