Pemakzulan Dibatalkan, Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara Korsel

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo dan memulihkannya sebagai Presiden Sementara pada Senin (24/3/2025). Han kembali menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen akibat pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.
Tujuh dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi memilih mencabut pemakzulan Han. Pencabutan ini menjadi babak terbaru dalam gejolak politik panjang di Korsel. Han berjanji fokus menjaga stabilitas pemerintahan dan menghadapi perang dagang dengan Amerika Serikat (AS).
"Sebagai presiden sementara, saya akan berusaha maksimal untuk menjaga stabilitas pemerintahan negara dan mencurahkan seluruh kebijaksanaan serta kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam perang dagang," kata Han, dilansir CNA.
1. Mayoritas hakim anggap pemakzulan Han Duck-soo tanpa dasar kuat
Lima dari delapan hakim MK menyatakan mosi pemakzulan terhadap Han memang valid, namun tidak memiliki dasar cukup untuk pemakzulan. Mereka berpendapat Han tidak melanggar konstitusi atau hukum Korea Selatan (Korsel) terkait darurat militer.
Dua hakim lainnya menilai mosi pemakzulan tersebut tidak sah sejak awal. Menurut mereka, pemakzulan Han tidak mendapat dukungan dua pertiga anggota parlemen seperti yang seharusnya. Hanya satu hakim memberikan suara untuk tetap memakzulkan Han.
Han Duck-soo merupakan politikus berpengalaman yang telah menjabat berbagai posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade. Dia telah bekerja di bawah lima presiden berbeda, baik dari kubu konservatif maupun liberal. Pengalaman ini menjadikannya sosok langka di tengah politik Korsel yang terpolarisasi, dilansir The Guardian.
Kantor kepresidenan Korsel menyambut positif pemulihan Han. Keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa pemakzulan berlebihan merupakan serangan politik yang berbahaya.
"Saya percaya rakyat menyatakan dengan sangat jelas, dalam satu suara, bahwa konfrontasi ekstrem dalam politik harus berhenti," ucap Han
2. Han Duck-soo dimakzulkan Desember 2024
Melansir BBC, Han Duck-soo awalnya diangkat sebagai Presiden Sementara setelah Presiden Yoon dimakzulkan pada 14 Desember 2024. Namun, Han hanya menjabat kurang dari dua minggu sebelum parlemen yang dikuasai oposisi memakzulkannya pada 27 Desember 2024.
Pemakzulan Han terjadi akibat penolakannya menunjuk tiga hakim tambahan ke MK. Penolakan ini dianggap bertentangan dengan keinginan parlemen oposisi. Selama kasus Han dan Yoon diperiksa, Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengambil alih posisi sebagai Presiden Sementara.
Krisis politik Korsel sendiri bermula ketika Presiden Yoon secara mengejutkan memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024. Status darurat tersebut hanya berlangsung sekitar 6 jam karena anggota parlemen berhasil menolaknya dalam sidang.
Para anggota parlemen hadir memberikan suara meski ada upaya polisi dan militer menutup gedung parlemen. Beberapa anggota parlemen bahkan melompati pagar untuk menghindari barikade keamanan yang dibentuk.
Sejak saat itu, Korsel menyaksikan berbagai demonstrasi besar yang relatif damai. Demonstran terbagi menjadi dua kubu, mendukung Yoon atau menuntut pencopotannya. Akhir pekan lalu, ratusan ribu orang memenuhi jalanan Seoul.
3. Nasib Presiden Yoon masih menunggu keputusan MK
MK akan segera mengumumkan keputusan terkait pemakzulan Presiden Yoon dalam beberapa hari mendatang. Keputusan ini dinantikan setelah berbulan-bulan ketidakpastian politik di Korsel.
Jika enam dari delapan hakim menyetujui pemakzulan, Yoon akan resmi dicopot. Konsekuensinya, Korsel harus mengadakan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. Jajak pendapat menunjukkan Lee Jae-myung, pemimpin Partai Demokrat oposisi, berpeluang menang jika Yoon dicopot.
"Penundaan pengambilan keputusan yang terus berlanjut menimbulkan kekhawatiran dan konflik," ujar Lee yang mendesak MK segera memutuskan kasus Yoon.
Selain proses pemakzulan, Yoon juga menghadapi pengadilan pidana atas tuduhan memimpin pemberontakan. Jika terbukti bersalah, Yoon bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, dilansir Al Jazeera.
Gejolak politik berkepanjangan ini menimbulkan kekhawatiran di antara sekutu Korsel, terutama AS yang memandang Yoon sebagai mitra penting menghadapi China dan Korea Utara. Sementara itu, Korsel juga bersiap menghadapi dampak ancaman tarif dari Presiden Donald Trump, termasuk tarif baja dan aluminium yang sudah diberlakukan.