Polisi Malaysia Tangkap Puluhan Pria dalam Pesta Gay
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Malaysia telah menangkap belasan pria dalam penggerebekan pesta gay di negara bagian Kelantan. Penangkapan tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Pada pertengahan Juni 2025, polisi melakukan operasi malam hari di sebuah lokasi sewa di Kota Bharu, Kelantan. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas homoseksual yang dilarang di negara tersebut.
1. Penggerebekan pesta dan penemuan barang bukti
Polisi Kelantan menggerebek sebuah bungalow di kawasan Kemumin, Kota Bharu pada Minggu (15/6/2025), setelah menerima informasi masyarakat.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 waktu setempat, petugas menemukan sekitar 20 pria tersisa dari total lebih dari 100 peserta pesta yang diadakan secara tertutup. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan ratusan kondom dan obat-obatan terkait HIV di lokasi tersebut.
“Ketika tiba di tempat kejadian, sebagian besar peserta telah meninggalkan lokasi. Hanya sekitar 20 orang yang tertinggal dan mengaku sebagai bagian dari komunitas gay,” ujar Kepala Polisi Kelantan, Datuk Mohd Yusoff Mamat, pada Kamis (17/7/2025), dilansir dari The Star.
Ditemukan juga bahwa beberapa pria tersebut merupakan pegawai negeri. Polisi menegaskan akan terus memantau kegiatan serupa.
“Kami menanggapi serius aktivitas seperti ini dan akan terus melakukan pengawasan,” tutur Mohd Yusoff.
2. Pemeriksaan peserta dan dugaan pelanggaran hukum
Pada Senin malam (16/6/2025), seluruh pria yang diamankan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Menurut Kepala Polisi Kota Bharu, tiga orang didapati memiliki materi pornografi homoseksual di telepon genggamnya dan sedang diselidiki berdasarkan Pasal 292 KUHP Malaysia.
“Penyidik juga mendapatkan pengakuan bahwa acara tersebut dipromosikan secara daring dan diikuti secara sukarela tanpa biaya masuk,” kata seorang pejabat kepolisian.
Sementara itu, beberapa di antara yang diamankan disebutkan mengaku sebagai HIV-positif dan menawarkan layanan sesama jenis.
Namun, otoritas menyatakan bahwa sebagian besar peserta tidak dapat diproses secara hukum karena kurangnya bukti spesifik perihal pelanggaran serta keterbatasan undang-undang terkait.
3. Tanggapan pejabat dan kekhawatiran komunitas HAM
Organisasi hak asasi dan pengamat internasional kembali menyoroti sikap keras otoritas Malaysia terhadap komunitas LGBT.
“Kami khawatir dengan aktivitas semacam ini. Kami akan terus mengawasi aktivitas kelompok gay,” kata Mohd Yusoff, dilansir Malay Mail.
Malaysia memberlakukan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan cambuk. Advokasi kelompok HAM, seperti Justice for Sisters dan Amnesty International, menyebutkan hampir setengah dari total materi publikasi LGBT diblokir di Malaysia sejak 2020 hingga Mei 2025.
Kasus penggerebekan pesta gay ini menambah daftar kasus tekanan hukum terhadap kelompok LGBT, termasuk insiden tahun 2018, yang mana dua wanita dihukum cambuk di hadapan umum karena percobaan hubungan sesama jenis.