Jakarta, IDN Times - Presiden Belarusia Alexander Lukashenko menandatangani undang-undang baru yang memberinya kekebalan dari tuntutan pidana seumur hidup pada pada Kamis (4/1/2024). UU Baru itu sekaligus mencegah para pemimpin oposisi yang tinggal di pengasingan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden di masa depan.
"Lukashenko, jika dia meninggalkan kekuasaan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan kekuasaan kepresidenannya," bunyi teks undang-undang baru tersebut.
Undang-undang itu juga menyatakan bahwa presiden dan anggota keluarganya akan diberikan perlindungan negara seumur hidup, perawatan medis, asuransi jiwa dan kesehatan. Setelah mengundurkan diri, presiden juga akan menjadi anggota tetap majelis tinggi parlemen seumur hidup.