RI Lapor Capaian Isu HAM di PBB, Hukuman Mati dan Papua Jadi Sorotan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia sukses memaparkan hasil pencapaian terkait isu Hak Asasi Manusia (HAM), dalam agenda Universal Periodic Review (UPR) di depan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.
Delegasi ini dipimpin Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Namun, tak dipungkiri ada sejumlah pertanyaan terkait HAM di Indonesia, khususnya isu hukuman mati dan Papua.
1. Pemerintah sedang mencari jalan win-win solution

Yasonna mengatakan, hukuman mati memang sempat ditanyakan oleh sejumlah negara Eropa yang hadir. Namun ditegaskan bahwa hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia saat ini.
“Saya sampaikan bahwa hukuman mati adalah hukum positif kita saat ini,” kata Yasonna, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022).
Yasonna menyebut pemerintah RI sedang berupaya mencari langkah win-win solution terkait hukuman mati, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih disusun di DPR.
2. Hukuman mati bisa jadi hukuman alternatif

Dalam RKUHP yang diharapkan rampung tahun ini, hukuman mati nantinya akan menjadi hukuman alternatif dan bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
“Nanti hukuman mati bisa dievaluasi setelah 10 tahun, jika yang bersangkutan (narapidana) mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk selama hukuman itu dia (narapidana) berbuat baik,” ujar Yasonna.
Terkait hukuman mati, Yasonna juga menegaskan, hak-hak korban juga perlu diperhatikan, sehingga pandangan terhadap hukuman ini bisa seimbang.
3. Isu Papua juga disinggung

Selain hukuman mati, sejumlah negara juga mengangkat isu Papua. Namun Yasonna tak menyebut negara mana saja yang mengangkat isu tersebut.
“Ada beberapa negara yang angkat. Kita yakin dan sudah sampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan pembangunan di Papua, ekonomi, kesejahteraan,” ujar Menkumham.
Sejauh ini, Indonesia juga telah menerima rekomendasi terkait laporan HAM tersebut. Sejumlah rekomendasi akan dievaluasi Indonesia untuk ditanggapi pada Desember nanti.