Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Rumah Kertanegara, Alex Tirta Bantah Beri Ketua KPK Gratifikasi

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jl Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faishol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian PBSI periode 2020-2024 Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, akhirnya angkat suara terkait rumah Kertanegara 46 yang menjadi tempat singgah Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Alex telah mengakui bahwa rumah yang berlokasi di Jl Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, memang disewanya pada 2020 lalu untuk kepentingan bisnis.

Dia mengatakan, rumah itu dimanfaatkan sebagai tempat akomodasi kolega bisnisnya yang dari luar kota atau luar negeri.

Namun, karena pandemik COVID-19 melanda seluruh dunia pada tahun itu, lalu ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.

"Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (31/10/2023).

1. Akui sempat bertemu Firli Bahuri pada 2020

Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)

Bos Hotel Alexis itu juga mengakui sempat bertemu dengan Firli Bahuri pada 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengaku sedang membutuhkan sebuah rumah singgah, karena rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.

Alex kemudian menyarankan supaya Firli melanjutkan menyewa rumah itu. Tawaran itu pun disetujui oleh Firli, dengan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," kata dia.

2. Firli Bahuri mulai menyewa rumah sejak 2021

Personel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar melalui Alex Tirta sebesar Rp650 juta. Alex mengaku uang tersebut sudah ditransfer ke pemilik rumah yang asli.

"Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik," ucapnya.

3. Bantah telah memberi gratifikasi ke Firli

Ketua Harian PP PBSI, Alex Tirta (https://pbsi.id/)

Dengan serangkaian fakta tersebut, Alex Tirta membantah telah memberi gratifikasi kepada Firli Bahuri.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," ujarnya.

Diketahui, polisi mengagendakan untuk memanggil Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Alex Tirta akan diperiksa terkait rumah yang disewa Firli Bahuri di Jl Kertanegara nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ade mengatakan, Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alex Tirta diperiksa besok pagi. Besok di Polda Metro Jaya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us