ICW Nilai Ada 3 Potensi Dugaan Korupsi yang Dilakukan Firli Bahuri

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada tiga potensi dugaan korupsi yang dikalukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), FIrli Bahuri, terkait rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. Polisi dinilai harus mendalami hal ini.
"Penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (1/11/2023).
1. Dugaan gratifikasi

Dugaan korupsi pertama berupa gratifikasi. Kurnia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. penyelenggara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait jabatannya.
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujar Kurnia.
2. Dugaan penyuapan

Dugaan korupsi kedua adalah penyuapan. Kurnia menyebut penyidik bisa menggali apakah ada kesepakatan yang terjalin antara Firli dengan penyewa rumah.
"Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," ujarnya.
3. Dugaan pemerasan

Dugaan korupsi ketiga berupa pemerasan. Kurnia menyebut penyidik harus mencari unsur paksaan untuk mengenakan delik ini.
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ujarnya.