Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada Senin (24/8/2026). Kebijakan ini menyasar sejumlah platform populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Snapchat guna melindungi keselamatan generasi muda. Data pemerintah mencatat satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun menghabiskan sedikitnya lima jam setiap hari di media sosial.
Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Christopher Luxon, menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas karena dampak buruk media sosial terhadap anak sudah terlalu besar untuk diabaikan. Paparan konten berbahaya dan algoritma yang memicu kecanduan dinilai mengganggu kesehatan mental, pola tidur, hingga pendidikan anak.
