Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selandia Baru Bakal Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Ilustrasi Media Sosial (unsplash.com/Jeremy Bezanger)
  • Pemerintah Selandia Baru akan mengajukan RUU yang melarang anak di bawah 16 tahun memakai media sosial, menyusul kekhawatiran dampaknya terhadap kesehatan mental, tidur, dan pendidikan.
  • Platform berisiko tinggi wajib memverifikasi usia pengguna dengan estimasi wajah, identitas digital, atau dokumen resmi; pelanggar terancam denda hingga 10 persen pendapatan global.
  • Rencana ini ditentang mitra koalisi dan dikritik oposisi terkait privasi, efektivitas, serta algoritma; pemerintah tetap mendorongnya meski larangan serupa di Australia belum terbukti signifikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru berencana mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial pada Senin (24/8/2026). Kebijakan ini menyasar sejumlah platform populer seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Snapchat guna melindungi keselamatan generasi muda. Data pemerintah mencatat satu dari tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun menghabiskan sedikitnya lima jam setiap hari di media sosial.

Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Christopher Luxon, menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas karena dampak buruk media sosial terhadap anak sudah terlalu besar untuk diabaikan. Paparan konten berbahaya dan algoritma yang memicu kecanduan dinilai mengganggu kesehatan mental, pola tidur, hingga pendidikan anak.

1. Aturan wajibkan verifikasi usia hingga denda platform

ilustrasi kampanye mengurangi penggunaan media sosial (unsplash.com/jontyson)

RUU Keselamatan Daring atau Online Safety Bill menetapkan kewajiban bagi platform berisiko tinggi untuk memverifikasi usia pengguna. Perusahaan media sosial harus menerapkan langkah pemeriksaan seperti teknologi estimasi usia wajah, layanan identitas digital, maupun dokumen identitas resmi.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi berat bagi perusahaan teknologi yang terbukti melanggar aturan verifikasi tersebut. Platform yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 10 persen dari total pendapatan global mereka.

"RUU ini membebankan kewajiban hukum kepada platform, tidak ada hukuman yang diusulkan untuk anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka," kata Menteri Pendidikan Selandia Baru, Erica Stanford, dilansir France24.

Regulasi ini mengecualikan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Discord, platform gim daring seperti Roblox, serta perangkat kecerdasan buatan untuk produktivitas. Selain itu, pemerintah memastikan aturan ini tidak membatasi penggunaan jaringan privat virtual atau VPN.

2. Koalisi pemerintah terpecah soal rencana larangan

Ilustrasi bendera Selandia Baru. (unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Langkah Partai Nasional pimpinan Luxon untuk meloloskan aturan ini menghadapi tantangan di dalam internal koalisi pemerintahan. Dua mitra koalisi pemerintah, yakni Partai ACT dan NZ First, secara terbuka menyatakan penolakan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Pemimpin Partai ACT, David Seymour, menilai pengenaan denda 10 persen pendapatan global tidak realistis dan aturan ini mudah diakali oleh remaja. Sementara itu, Pemimpin Partai NZ First, Winston Peters, mengkhawatirkan kewajiban identitas digital berisiko mengikis kebebasan privasi masyarakat.

Partai oposisi utama, Partai Buruh, belum memberikan dukungan resmi dan mengajukan puluhan pertanyaan teknis sebelum mengambil sikap. Juru bicara sains dan teknologi Partai Buruh, Reuben Davidson, menegaskan perlunya kejelasan terkait mekanisme perlindungan data pribadi dan penegakan sanksi denda.

Partai Hijau turut mengkritik rancangan undang-undang ini karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah algoritma media sosial. Juru bicara Partai Hijau, Huhana Lyndon, menyatakan regulasi seharusnya melindungi seluruh pengguna dari bahaya paparan konten kebencian.

3. Belajar dari larangan serupa di Australia

ilustrasi bendera Australia (pexels.com/Hugo Heimendinger)

Rencana regulasi Selandia Baru ini mengadopsi langkah serupa yang telah diterapkan sejumlah negara lain. Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu, disusul rancangan kebijakan di Inggris dan Prancis.

Kendati demikian, efektivitas larangan di Australia masih menuai perdebatan di kalangan akademisi dan pengamat kebijakan. Studi ilmiah oleh para peneliti di Australia pada Juni lalu menemukan sedikit bukti bahwa larangan tersebut berhasil mengurangi aktivitas remaja di media sosial secara nyata.

Pemerintah Selandia Baru menyadari tidak ada sistem pengawasan daring yang dapat bekerja sempurna. Luxon menegaskan langkah pembatasan tetap harus dicoba demi meminimalkan risiko bahaya internet terhadap anak.

"Kami tidak akan bisa menjauhkan setiap anak dari media sosial, beberapa pasti menemukan cara untuk menyiasatinya, tetapi ini terlalu penting untuk tidak dicoba," kata Luxon, dilansir The Guardian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article