Jakarta, IDN Times - Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) sanksi baru terhadap Rusia dan Iran pada Jumat (7/8/2026). Pemungutan suara berakhir dengan hasil 86 menyetujui dan 11 menolak. Langkah ini diambil untuk memotong aliran dana energi yang mendanai invasi Rusia di Ukraina.
Setelah lolos di Senat, RUU tersebut kini diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. DPR AS diperkirakan baru akan membahas aturan ini pada September setelah masa reses selesai. Presiden AS Donald Trump juga telah memberi sinyal mendukung pengesahan sanksi tersebut.
