Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Thailand Sita Dua Juta Inhaler Herbal Ilegal

Bendera Thailand (unsplash.com/chris robert)
Bendera Thailand (unsplash.com/chris robert)
Intinya sih...
  • Penggerebekan dilakukan di empat pabrik ilegal.
  • 2,35 juta inhaler herbal ilegal disita dengan estimasi nilai total lebih dari 120 juta Baht.
  • Hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda Rp514,8 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas pengawas obat dan makanan Thailand (FDA) bersama dengan Divisi Polisi Perlindungan Konsumen (CPPD) dan Kantor Kesehatan Provinsi Samut Sakhon melakukan penyitaan besar-besaran terhadap inhaler herbal ilegal, pada Jumat (31/10/2025).

Lebih dari dua juta unit inhaler herbal yang diproduksi secara ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan di beberapa lokasi berbeda.

Operasi ini dilakukan sebagai respons atas temuan kontaminasi mikroorganisme berbahaya pada produk herbal merek Hong Thai. Kejadian terbaru ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut ternyata diproduksi di luar pabrik berlisensi resmi, yang merupakan pelanggaran hukum kesehatan masyarakat di Thailand.

1. Penggerebekan di empat pabrik ilegal

Tim gabungan dari FDA, CPPD, dan kantor kesehatan melakukan penggerebekan di empat pabrik ilegal yang berada di wilayah berbeda, termasuk di Samut Sakhon. Dari operasi tersebut, berhasil disita sebanyak 2,35 juta inhaler herbal dari sembilan jenis produk berbeda yang diproduksi secara ilegal, dengan estimasi nilai total mencapai lebih dari 120 juta baht (Rp61,7 miliar).

"Inhaler herbal Hong Thai yang terkontaminasi dan ditemukan di empat fasilitas tanpa izin ini berasal dari berbagai formula dan batch produksi. Kami akan segera melakukan penarikan produk ini dari pasaran untuk melindungi konsumen," kata Supatra Boonserm, Sekretaris Jenderal FDA, dilansir Channel News Asia.

2. Hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda Rp514,8 juta

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan perusahaan memiliki izin pabrik resmi di Bang Phai, Bangkok, namun diam-diam memproduksi inhaler di lokasi lain tanpa izin dari FDA. Tindakan ini jelas melanggar peraturan kesehatan dan keamanan produk di Thailand yang ketat.

"Para pelaku yang memproduksi atau menjual obat herbal palsu atau tidak memenuhi standar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun, denda 1 juta baht (Rp514,8 juta), atau keduanya," kata Supatra, dilansir Malay Mail.

Pihak FDA juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk kasus ini sebagai peringatan keras bagi produsen yang melanggar hukum.

3. Imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati

FDA telah mengirimkan sampel inhaler yang disita ke Departemen Ilmu Kedokteran untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara publik guna memastikan keamanan produk herbal di pasaran Thailand.

Supatra mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat herbal dengan memperhatikan keaslian dan label resmi produk.

"Konsumen harus waspada terhadap kemasan yang tidak resmi atau mencurigakan dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan produk yang meragukan," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Sebut Kasus Haji Era Yaqut Tak Mudah, Harus Kedepankan HAM

06 Nov 2025, 09:17 WIBNews