Jakarta, IDN Times - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (Rp18,14 triliun) kepada Google karena dinilai melanggar aturan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Keputusan ini diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah regulator menyelesaikan penyelidikan terkait praktik persaingan pasar digital.
Uni Eropa menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya pada layanan pencarian dan toko aplikasi. Sementara itu, pihak Google menilai sanksi ini justru berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa.
