Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Uni Eropa Denda Google Rp18,14 Triliun karena Melanggar Aturan
Bendera Uni Eropa (unsplash.com/Antoine Schibler)

Jakarta, IDN Times - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (Rp18,14 triliun) kepada Google karena dinilai melanggar aturan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Keputusan ini diumumkan pada Kamis (23/7/2026) setelah regulator menyelesaikan penyelidikan terkait praktik persaingan pasar digital.

Uni Eropa menyatakan Google telah menyalahgunakan posisi dominannya pada layanan pencarian dan toko aplikasi. Sementara itu, pihak Google menilai sanksi ini justru berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa.

1. Rincian denda atas praktik antipersaingan Google

ilustrasi gambar Google (Pixabay.com/Simon)

Komisi Eropa mengenakan denda 460 juta euro (Rp9,38 triliun) karena Google dinilai mengutamakan layanannya sendiri pada hasil pencarian. Selain itu, denda 430 juta euro (Rp8,76 triliun) diberikan akibat pembatasan aturan yang diterapkan di toko aplikasi Google Play.

Penyelidikan yang dimulai sejak Maret 2024 menunjukkan Google memberi perlakuan khusus pada layanan belanja, hotel, transportasi, dan olahraga miliknya. Regulator juga menilai kebijakan Google Play membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan harga lebih murah di luar sistem pembayaran Google.

"Tugas kami adalah memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi undang-undang yang berlaku tanpa terkecuali," ujar Kepala Antimonopoli Uni Eropa, Teresa Ribera.

Meski menjatuhkan denda, Komisi Eropa memutuskan tidak memberikan sanksi harian tambahan karena menilai Google telah menunjukkan kemajuan dalam menyesuaikan layanannya.

2. Keberatan Google terhadap sanksi Uni Eropa

Ilustrasi Google. (unsplash.com/Pawel Czerwinski)

Google mengkritik keputusan tersebut dan menyebut penerapan aturan DMA memaksa perusahaan mengubah sejumlah fitur utama yang selama ini digunakan masyarakat Eropa.

Presiden Urusan Global Google, Kent Walker, menjelaskan bahwa penyesuaian demi mematuhi aturan regulator berisiko mengurangi kenyamanan pengguna, baik pada mesin pencari maupun di toko aplikasi Google Play.

"Demi mematuhi aturan ini, kami terpaksa menghapus fitur pencarian real-time yang disukai pengguna di Eropa serta memangkas sistem keamanan di Google Play," kata Kent Walker, dikutip dari CBC News.

Meski menyatakan keberatan, Google menegaskan akan tetap melanjutkan penyesuaian produk dan menguji format layanan baru agar selaras dengan aturan Uni Eropa.

3. Kritik pemerintah AS terhadap sanksi Uni Eropa

ilustrasi Uni Eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)

Keputusan Komisi Eropa ini turut memicu respons dari pemerintah Amerika Serikat. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menilai penegakan aturan tersebut menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Eropa.

Greer menambahkan bahwa kebijakan regulator Uni Eropa berpotensi memengaruhi hubungan perdagangan transatlantik yang saat ini sedang dibayangi sejumlah sengketa dagang.

"Keputusan Komisi Eropa ini memicu ketidakpastian besar bagi ekspor barang dan jasa Amerika Serikat ke Eropa," ujar Jamieson Greer, dikutip dari Daily Sun.

Pemerintah AS berharap perbedaan pandangan terkait regulasi digital ini dapat diselesaikan melalui dialog. Di sisi lain, Uni Eropa menegaskan penegakan DMA bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi seluruh pelaku pasar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article