Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat (22/10/2029) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Usman juga mengevaluasi kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran selama dua tahun terakhir dalam isu Palestina. Ia menilai Indonesia masih setengah hati dalam menjalankan kebijakan luar negeri berbasis hak asasi manusia.
"Ya, pertama, evaluasi kami menilai Indonesia separuh hati dalam kebijakan luar negerinya di bidang hak asasi manusia, termasuk dalam merubah situasi di Palestina untuk diselamatkan dari genosida yang dilakukan oleh Israel," ujar Usman.
Menurutnya, salah satu bukti sikap tersebut adalah keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace. Selain itu, ia menilai Indonesia belum serius mengambil peran dalam International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional.
"Board of Peace seperti Francesca katakan, sedari awal adalah kesalahan. Board of Peace sedari awal dikendalikan oleh Amerika yang mendukung sepenuhnya Israel dan mendukung sepenuhnya operasi-operasi militer Israel yang banyak menghabisi warga sipil di Palestina, termasuk di Gaza Strip," katanya.
Usman mengatakan Indonesia seharusnya meratifikasi Statuta Roma agar dapat lebih aktif mendukung kerja ICC. Ia menilai langkah tersebut penting karena ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"Yang kedua, evaluasi kami juga, Indonesia tidak serius di dalam berperan untuk International Criminal Court. Padahal di dalam pengadilan itulah orang-orang yang bertanggung jawab, misalnya panglima tentara Israel atau bahkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bisa diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional," ujarnya.
Usman pun meminta Statuta Roma kembali dimasukkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
"Jadi kembalikanlah Statuta Roma itu ke dalam Rencana Aksi Nasional Indonesia dalam bidang hak asasi manusia. Tanpa itu, maka komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina hanya bersifat simbolik, hanya bersifat retorik, tanpa bisa mengubah secara konkret seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan melalui International Court of Justice," kata Usman.