[OPINI] Dilema Karantina Wilayah di Tengah Pandemi COVID-19

Mari bersama lawan Covid-19

Sejak beberapa bulan lalu negara-negara di dunia tengah "berperang" melawan pandemi Covid-19 atau biasa disebut dengan virus corona, virus yang bermula di Wuhan, Tiongkok pada akhir 2019 lalu. Virus yang muncul akibat mengonsumsi binatang liar ini sedikitnya telah menghampiri ke 200 negara di dunia. Tiongkok menjadi negara pertama sebagai epidemi virus corona, epidemi merupakan istilah untuk menyatakan sumber tempat terjadinya suatu wabah dengan penderita yang banyak namun masih di bawah pandemi.

Tidak hanya berhenti di negeri Tirai Bambu, virus yang dikenal sangat mudah menular rupanya juga menjadikan Italia sebagai epidemi di kawasan Eropa dengan total kasus sampai saat ini sebanyak 92,472 orang dinyatakan positif Covid-19, juga Korea Selatan di kawasan Asia setelah Tiongkok dengan angka 9,583. WHO (World Health Organization) juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Amerika Serikat berpotensi menjadi negara epidemi berikutnya apabila melihat angka positif Covid-19 yang kini telah menyentuh angka 124,686 , angka yang justru melebihi dari Tiongkok yang notabene sebagai negara epidemi pertama Covid-19.

Bak tidak luput dari virus corona, kini Indonesia juga tengah berjuang menghadapi pandemi tersebut, setidaknya 20 provinsi di Indonesia telah terpapap virus tersebut dan diprediksi akan terus mewabah apabila masyarakat belum juga menerapkan himbauan pemerintah terkait social distancing dan juga physical distancing yang baru-baru ini dikeluarkan oleh WHO. Himabauan tersebut nyatanya harus disikapi dengan betul-betul oleh setiap masyarakat, paling tidak untuk menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan orang lainnya atau jika ingin lebih berkontribusi dapat dengan menetap di rumah sebagai aksi konkret dari himbauan social distancing tersebut.

Isu yang tengah santer dibahas belakangan ini adalah lockdown atau karantina wilayah menurut Undang-Undang di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa opsi lockdown belum menjadi pertimbangan karena harus menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia, hal itu tentu berbeda dengan Italia atau Tiongkok yang telah menetapkan lockdown untuk mencegah dan mengurangi semakin mewabahnya virus corona. Di balik itu semua, pemerintah diminta untuk hati-hati jika ingin mengambil opsi lockdown karena akan banyak sekali hal yang akan terdampak olehnya.

Simak beberapa ulasannya berikut ini:

1. Lockdown bukan sembarang lockdown

[OPINI] Dilema Karantina Wilayah di Tengah Pandemi COVID-19unsplash.com/Victor He

Sebagian orang telah menyuarakan kepada pemerintah untuk segera melakukan lockdown atau karantina wilayah (versi pemerintah) dalam rangka mengurangi penyebaran covid-19 yang semakin meluas. Pemerintah sendiri hingga saat ini tengah menggodok dalam pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam menanggapi karantina wilayah tersebut supaya terjadi keselarasan di masing-masing daerah apabila ingin menerapkan karantina wilayah, pemerintah juga menegaskan bahwa karantina wilayah berbeda dengan lockdown yang dilakukan oleh negara-negara lainnya.

Permasalahan diprediksi akan timbul apabila Indonesia khususnya DKI Jakarta melakukan karantina wilayah, pertama adalah para pekerja informal yang akan menerima dampak langsung karena tidak dapat beraktivitas seperti biasanya dan harus menetap di rumah tanpa penghasilan, serta tidak mungkin melakukan imbauan pemerintah terkait "Work From Home".

Kedua adalah Jakarta merupakan pusat pemerintahan sekaligus pusat perekonomian Indonesia dengan 70 persen perputaran ekonomi Indonesia ada di Jakarta, tentu sangat berisiko apabila Jakarta ingin diterapkan karantina wilayah, kecuali beberapa fasilitas umum tetap dibuka dengan persyaratan yang tertata seperti bursa efek dan bank sentral serta fasilitas umum penting lainnya.

Ketiga adalah Jakarta juga menjadi daerah induk dari berbagai daerah penopang lainnya seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi, sehingga diperlukan koordinasi yang matang antar pemerintah daerah terutama masalah logistik dan arus kendaraan.

2. Pemerintah harus menjamin segala kebutuhan warga

[OPINI] Dilema Karantina Wilayah di Tengah Pandemi COVID-19unsplash.com/Sonder Quest

Apabila karantina wilayah diterapkan, maka kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan harus disediakan oleh pemerintah selama masa karantina wilayah berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 6 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 ayat 1 Tahun 2018.

Jika karantina wilayah Jakarta berlaku selama 14 hari, setidaknya dibutuhkan anggaran sebesar 5 Triliun Rupiah untuk menanggung biaya pangan seluruh warga Jakarta dan dengan catatan pemerintah juga harus memastikan bahwa proses distribusi pangan harus sesuai dengan mendatangi warga satu per satu tanpa harus adanya perkumpulan warga.

Baca Juga: [OPINI] Peran Teknologi Data dalam Mitigasi Penyebaran COVID-19

3. Belajar dari negara lain

[OPINI] Dilema Karantina Wilayah di Tengah Pandemi COVID-19unsplash.com/Martin Sanchez

Tiongkok menjadi salah satu negara yang sukses melakukan lockdown di Provinsi Wuhan selama 2 bulan sebagai solusi dalam memerangi wabah covid-19, hal itu pula yang dijadikan acuan oleh beberapa orang supaya Indonesia segera mengikuti langkah pemerintah Tiongkok. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah Tiongkok menganut sistem pemerintahan komunis yang cenderung otoriter, sehingga masyarakat sana pun pasti akan patuh terhadap segala instruksi pemerintah, berbeda dengan Indonesia yang menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan di mana himbauan pemerintah tidak selalu diindahkan. Belum lagi "track record" negara komunis yang lihai dalam menyembunyikan fakta, sehingga keberhasilan Tiongkok dalam melakuka lockdown perlu dikaji lagi oleh dunia luar.

Selain Tiongkok, dua negara lain yakni Italia dan India juga lebih dulu menerapkan lockdown di negaranya. Namun alih-alih situasi menjadi lebih baik malah terjadi kerusuhan dan keributan massa akibat terjadinya "panic buying" dan menipisnya stok pangan terutama bagi masyarakat tidak mampu menjadi kesulitan dalam memperoleh pangan.

4. Kesimpulan

[OPINI] Dilema Karantina Wilayah di Tengah Pandemi COVID-19unsplash.com/Kelly Sikkema

Pada dasarnya, di setiap kebijakan pemerintah pasti ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju, karena hal tersebut wajar ada di negara demokrasi. Pemerintah diminta mengkaji matang-matang sebelum menerapkan karantina wilayah di Jakarta, mengingat beragam pertimbangan yang telah dibahas sebelumnya dapat berakibat cukup buruk bagi kestabilan ekonomi dan bahkan politik.

Penulis yakin bahwa pemerintah Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan segala masukan yang ada supaya menghasilkan keputusan yang paling tidak dapat memuaskan 50%+1 masyarakat dan kita sebagai masyarakat sudah sewajarnya mendukung dan menjalankan setiap imbauan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

Mari bersama lawan COVID-19 dengan menjaga kebersihan, menjaga jarak, dan membatasi kegiatan sosial yang tidak perlu.

Baca Juga: [OPINI] COVID-19 di Antara Culture Set dan Krisis Literasi

Agung Destian Putra Photo Verified Writer Agung Destian Putra

Merangkai sebuah kata menjadi tulisan yang informatif merupakan definisi menulis bagi saya.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya