Fasilitator, bagi sebagian besar pelaku Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) keberadaannya sudah tidak asing lagi. Mereka adalah orang – orang yang boleh dikatakan berada paling depan dalam implementasi program, bahkan seringkali diumpamakan sebagai “Ujung Tombak” Program Pamsimas di lapangan.
Perumpamaan tersebut tidak salah, karena fasilitator masyarakat baik secara individu maupun tim berperan sangat besar dalam mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Pamsimas di tingkat desa/kelurahan. Fasilitator masyarakat juga dianggap dan bahkan dituntut sebagai agen perubahan (Agent of change) karena harus secara terus menerus mendorong ada perubahan di masyarakat menuju keadaan yang lebih baik secara konsisten dan terus menerus.
Sebagian orang menganggap bahwa Fasilitator dalam pelaksanaan Pamsimas adalah orang yang membantu masyarakat di tingkat desa untuk melakukan persiapan, penyusunan proposal kegiatan, mendampingi pada saat implementasi kegiatan, hanya sebatas itu. Padahal, jika ditelisik lebih dalam lagi, tugas Fasilitator jauh lebih banyak dan lebih kompleks daripada itu.
Anggapan itu muncul bisa jadi karena yang tampak dari peran fasilitator di lapangan hanya mendampingi masyarakat untuk hal-hal yang berbentuk administratif belaka, sehingga pendampingan untuk pemberdayaan yang dilakukan cenderung dilupakan.
Sangat diyakini bahwa masyarakat adalah pihak yang paling tepat untuk menentukan kebutuhan mereka sendiri dan merancang alternatif solusi sesuai dengan keperluan warganya. Berdasarkan keyakinan itulah Program Pamsimas menggunakan pendekatan Berbasis Masyarakat, yaitu menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan utama dan penanggung jawab kegiatan serta pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
Fasilitator masyarakat ditugaskan untuk memastikan bahwa seluruh proses implementasi program di tingkat masyarakat dapat berjalan dengan kualitas yang baik serta mewujudkan masyarakat yang mandiri untuk mendukung keberlanjutan program.
Dalam Program Pamsimas, Fasilitator Masyarakat berperan dalam membantu masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hal teknis dan kelembagaan yang dibutuhkan untuk merencanakan dan melaksanakan Kegiatan serta pengelolaan dan pengoperasian serta pemeliharaan sarana air minum.
Beberapa tugas pokok yang harus dilakukan, diantaranya: (1) Pendampingan desa pada tahap persiapan mulai dari Sosialisasi kecamatan, Sosialisasi Desa, Pembentulan Kelompok Masyarakat (termasuk tim pengelola) dan penyusunan Rencana Kerja Kelompok Masyarakat, (2) Pendampingan masyarakat desa pada tahap perencanaan, (3) Pendampingan desa pada tahap pelaksanaan mulai dari persiapan pelaksanaan, (4) Advokasi kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Fasilitator Masyarakat pada Program Pamsimas adalah individu terpilih melalui rangkaian proses seleksi berdasarkan kualifikasi yang telah ditetapkan yang bekerja secara tim untuk melakukan pendampingan di tingkat masyarakat. Sebelum ditugaskan menjadi Fasilitator, mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan meliputi materi – materi tentang pendampingan masyarakat, pengenalan Program Pamsimas, aspek teknis terkait pelaksanaan program dan materi terkait lainnya.
Tidak cukup hanya itu, pada saat bertugas pun mereka juga diberikan pelatihan untuk penyegaran sekaligus penguatan dalam rangka peningkatan kinerja pendampingan lapangan. Selain itu, Fasilitator juga mendapatkan pelatihan khusus untuk materi – materi tertentu sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas mereka serta membekali mereka dengan keterampilan untuk melakukan pendampingan di masyarakat.
![[OPINI] Membangun Citra Fasilitator Yang Handal](https://image.idntimes.com/post/20221206/foto-materi-8-20d2b43636cb754c43744dcba6cd5209.jpg)