Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Fakta tentang APILL yang Jarang Orang Tahu, Apa Itu?

ilustrasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (unsplas.com/kaylaspeid)
ilustrasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (unsplas.com/kaylaspeid)

Sebagian besar orang mungkin akan menyebutnya lampu lalu lintas atau lampu merah. Padahal namanya bukan itu, lho! Lalu, apa filosofi di balik penggunaan warna merah, kuning, dan hijau? Berikut beberapa fakta tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang mungkin belum kamu ketahui.

1. Penyebutan nama lampu lalu lintas yang benar adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

ilustrasi lampu APILL menyala (unsplash.com/jimromero)
ilustrasi lampu APILL menyala (unsplash.com/jimromero)

Saat kamu mengemudi di jalan, kamu pasti melihat lampu ini di persimpangan. Lampu yang selama ini kita lihat di persimpangan jalan ternyata namanya adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Hal ini telah tertulis dalam Peraturan Menhub RI Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa APILL merupakan alat isyarat berupa lampu atau suara untuk mengatur lalu lintas pada simpang jalan atau ruas jalan.

Bentuk APILL ada bermacam-macam; (1) APILL tiga warna (merah, kuning, dan hijau) biasa ditempatkan di simpang jalan; (2) APILL dua warna (merah dan hijau), seperti APILL bagi pejalan kaki atau pengguna sepeda; dan (3) APILL satu warna (kuning saja atau merah saja), seperti APILL untuk peringatan hati-hati atau APILL di pintu perlintasan kereta.

2. Kenapa harus warna merah, kuning, dan hijau?

ilustrasi kondisi lalu lintas (unsplash.com/tgradyr)
ilustrasi kondisi lalu lintas (unsplash.com/tgradyr)

Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa APILL memiliki lampu merah, kuning, dan hijau? Kenapa tidak warna lain saja ya? Sejarah warna APILL dimulai dari perusahaan kereta api. Perusahaan kereta api pada awalnya menerapkan APILL berwarna merah (untuk berhenti), putih (untuk berjalan) dan hijau (untuk hati-hati). Namun, suatu ketika lensa merah terjatuh sehingga tampaklah lampu berwarna putih yang berarti boleh jalan. Kecelakaan kereta pun terjadi. Akhirnya warna putih tidak digunakan lagi pada APILL dan sebagai gantinya, warna kuning dipilih untuk menyatakan hati-hati dan hijau untuk berjalan.

Pada umumnya warna merah diasumsikan sebagai tanda bahaya. Merah menandakan ada potensi bahaya di depan, sehingga ini menjadi indikator pengendara untuk berhenti. Selain itu, warna merah memiliki panjang gelombang yang lebih panjang dibandingkan warna lain, sehingga dapat dilihat dari jarak jauh. Dengan demikian, membantu pengemudi menginjak rem lebih awal.

Lampu warna hijau pada awalnya digunakan perusahaan kereta api untuk menyatakan ‘hati-hati’. Panjang gelombang warna hijau lebih pendek dibandingkan warna merah dan kuning. Kereta api tentu membutuhkan waktu lebih lama untuk berhenti, sedangkan panjang gelombang warna hijau terlalu pendek untuk dapat dilihat oleh kondektur dari kejauhan. Akhirnya, warna hijau ditetapkan untuk menyatakan ‘berjalan’.

Lampu warna kuning dahulu digunakan oleh perusahaan kereta api untuk menyatakan mulai ‘berjalan dengan hati-hati’. Dipilihnya warna kuning karena mudah dilihat dengan jelas di setiap waktu. Panjang gelombang warna kuning lebih pendek dari warna merah tetapi tidak sependek warna hijau. Oleh sebab itu, warna kuning ditetapkan untuk menyatakan ‘hati-hati’.

Jadi, dipilihnya ketiga warna ini karena ketiga warna ini memiliki intensitas cahaya yang mencolok di jalan dibandingkan dengan warna lain. Dengan demikian akan mudah dilihat pengguna jalan.

3. Durasi nyala lampu APILL diatur sesuai kondisi lalu lintas di jalan

ilustrasi sisa waktu hijau APILL (unsplash.com/basvde)
ilustrasi sisa waktu hijau APILL (unsplash.com/basvde)

Kamu mungkin merasa tidak sabar saat berkendara tiba-tiba menjumpai lampu APILL sedang menyala merah dan berharap lampu hijau segera menyala. Berdasarkan pengalaman kamu berkendara selama bertahun-tahun melintasi jalan raya, pernahkah sempat terpikirkan kenapa durasi nyala lampu APILL di setiap jalan berbeda-beda? Pengaturannya bagaimana?

Penentuan waktu menyala untuk setiap lampu APILL ternyata dilakukan dengan perhitungan yang cukup kompleks. Singkatnya, volume lalu lintas di setiap ruas jalan kaki simpang menjadi pertimbangan untuk penentuan waktu nyala lampu. Setidaknya ada dua sistem teknologi yang digunakan pada APILL untuk mengatur waktu nyala lampu.

Pertama, APILL statis, pengaturan waktu dilakukan dengan perhitungan manual dari data hasil survei di simpang jalan. APILL jenis ini paling umum kita jumpai di jalan raya. Namun, kelemahan dari sistem APILL ini adalah tidak dapat menyesuaikan kondisi secara langsung (real-time) karena durasi nyala lampu tidak pernah berubah atau statis.

Kedua, APILL berbasis Automatics Traffic Light Control System (ATCS) yang saat ini sudah mulai diterapkan di beberapa kota besar Indonesia. Durasi nyala lampu APILL basis ATCS ditentukan berdasarkan volume kendaraan setiap ruas jalan pada di simpang tersebut dengan memanfaatkan kamera berbasis mikrokontroler, kemudian datanya diproses oleh komputer. Komputer akan menentukan hasil secara real-time berapa lama lampu merah, kuning, dan hijau harus menyala pada APILL di berbagai kondisi. Sistem ini saling terintegrasi antar perangkat, sehingga kinerja APILL menjadi lebih efektif.

4. Pada awal sejarahnya, APILL hanya memiliki dua warna

ilustrasi APILL dua warna (unsplash.com/laela)
ilustrasi APILL dua warna (unsplash.com/laela)

APILL yang kita lihat saat ini memiliki 3 warna lampu yaitu merah, kuning, dan hijau. Jika dilihat dari sejarahnya ternyata lampu APILL dulunya hanya memiliki 2 warna yaitu merah dan hijau.

APILL dengan dua warna ini terus diterapkan di jalan kota. Namun, kinerja APILL dua warna ternyata kurang efektif dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Pergantian nyala lampu warna hijau ke merah dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan kesempatan waktu kepada pengendara untuk mengurangi kecepatan kendaraan. Hal tersebut menyebabkan pengendara menjadi kaget karena harus mengerem mendadak. Oleh sebab itu, lampu APILL diberikan satu warna lagi yaitu kuning yang berarti ‘hati-hati’.

5. Polisi pengatur lalu lintas lebih wajib dipatuhi daripada APILL

ilustrasi polisi mengatur lalu lintas (unsplash.com/vork)
ilustrasi polisi mengatur lalu lintas (unsplash.com/vork)

Kondisi lalu lintas di jalan selalu dinamis. Meskipun sudah dipasang APILL, tidak menutup kemungkinan suatu saat di simpang tersebut terjadi ketimpangan jumlah kendaraan di salah satu ruas jalan. Dampak yang mungkin akan terjadi adalah kemacetan.

Jika suatu simpang terjadi kemacetan atau ketimpangan volume lalu lintas di salah satu ruas jalan, sementara ada polisi pengatur lalu lintas, manakah yang wajib dipatuhi? Polisi atau APILL? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 104 ayat (2) menyatakan bahwa polisi pengatur lalu lintas lebih wajib dipatuhi daripada perintah APILL, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

Jadi, kalau lampu APILL sudah berwarna hijau, tetapi polisi belum mempersilakan kamu menyeberang, tetaplah berada di tempat sampai diberi kesempatan menyeberang oleh polisi pengatur lalu lintas.

6. Ada warna biru pada lampu APILL di Jepang?

ilustrasi APILL warna merah, kuning, dan biru (unsplash.com/jonnyrogers)
ilustrasi APILL warna merah, kuning, dan biru (unsplash.com/jonnyrogers)

Pada umumnya kita melihat lampu APILL berwarna merah, kuning, dan hijau. Namun, bagaimana jika warnanya merah, kuning, dan biru? Hal ini cukup unik dan tidak familier bagi kita. Jika kamu bertanya pada orang Jepang tentang apa saja warna lampu APILL di sana, pasti mereka menjawab 'aka' (merah), 'ki' (kuning), dan 'ao' (biru). Apa benar berwarna biru?

Fakta sebenarnya tidaklah demikian. Ada masalah linguistik penyebutan warna dalam bahasa Jepang. Ternyata dalam bahasa Jepang kuno, orang Jepang menggunakan kata 'ao' untuk merujuk pada warna biru dan hijau. Berbeda dengan bahasa Jepang modern, kata 'ao' digunakan untuk merujuk warna biru dan kata 'midori' berarti hijau. Adanya kedua budaya bahasa ini menyebabkan kerancuan makna, sehingga seringkali orang Jepang menyebut warna hijau sebagai 'ao' (biru). Jadi, warna lampu APILL di Jepang sama seperti warna lampu APILL pada umumnya yaitu merah, kuning, dan hijau.

Setelah bertahun-tahun kamu melintasi jalan raya, sekarang kamu telah mengetahui beberapa fakta tentang lampu pengatur lalu lintas ini, kan? Jadi, namanya adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), ya! Patuhilah aturan selama berkendara di jalan demi keselamatan kita bersama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aji Trio Pamungkas
EditorAji Trio Pamungkas
Follow Us