Sebagai negara tropis dengan banyak sungai, hutan, rawa, dan lautan yang luas tidak mengherankan jika Indonesia menjadi rumah bagi berbagai spesies buaya. Buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), dan buaya irian (Crocodylus novaeguineae) adalah beberapa spesies asli Nusantara. Mereka besar, ganas, dan menjadi predator puncak di habitatnya.
Bagi pencinta reptil, buaya juga dipandang sebagai hewan eksotis yang sangat menarik untuk dipelihara. Namun, apakah memelihara buaya di Indonesia diperbolehkan? Jika tidak boleh, mengapa masih banyak yang memeliharanya dan apa sanksi memelihara buaya secara ilegal? Nah, temukan jawabannya di artikel ini, yuk.
