Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

7 Fakta Hari Bela Negara, Momen Bersejarah Soekarno Ditahan Belanda

sea-globe.com

Istilah “bela negara” mungkin terdengar berat. Nyatanya, sebagai warga negara Indonesia, bela negara bisa dilakukan dengan cara apa pun. Jika kamu seorang pelajar, belajarlah dengan tekun dan amalkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara, jika kamu sudah bekerja, jalanilah profesimu dengan baik dan gunakanlah keahlianmu untuk menolong masyarakat. Jangan lupa juga untuk membayar pajak ya.

Jika itu terjadi, harapan bangsa untuk menjaga persatuan dan kemerdekaan bangsa bisa terus terjaga. Hal tersebut sesuai dengan pengalaman bangsa Indonesia dalam peringatan Hari Bela Negara. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, berikut fakta-fakta tentang Hari Bela Negara.

1. Tepat 70 tahun yang lalu, Belanda melancarkan Agresi Militer II yang bertujuan untuk mengumumkan bahwa tak ada lagi Negara Indonesia

wikimedia.org

Agresi Militer II dilakukan oleh Belanda untuk menguasai Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta (saat itu). Belanda pun menangkap Ir. Soekarno dan Moh. Hatta dan menyampaikan berulang kali bahwa RI sudah bubar.

2. Di saat yang sama, dibentuk Kabinet Darurat

wikimedia.org

Kabinet sementara ini bertujuan untuk menjalankan negara Indonesia selama periode 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949. Kabinet Darurat berfungsi menggantikan Kabinet Hatta I yang anggotanya ditawan Belanda.

3. Kabinet Darurat tercetus setelah deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara

wikimedia.org

Deklarasi tersebut disampaikan di Sumatera Barat.

4. Sebelum ditangkap, Ir. Soekarno sempat memberikan mandat kepada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk pemerintahan sementara guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia

wikimedia.org

Syafrudin Prawiranegara pun menjaga amanat ini dengan sangat baik.

5. Dari peristiwa tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara

polkam.go.id

Hari Bela Negara diresmikan melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

6. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

unsplash.com/Eberhard Grossgasteiger

Kecintaan tersebut adalah upaya untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

7. Bela negara berarti juga rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara

sea-globe.com

Kesadaran bela negara ini penting untuk diamalkan dalam diri setiap Warga Negara Indonesia.

Sejarah membuat kita belajar akan pentingnya menghargai perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Tantangan kita sebagai generasi penerus juga tak mudah. Kita harus tetap mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan cara mengabdi pada negara sesuai dengan profesi yang kita jalani. Jika bersatu, kita pasti bisa!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bayu D. Wicaksono
Yudha
Bayu D. Wicaksono
EditorBayu D. Wicaksono
Yudha
EditorYudha
Follow Us