Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

10 Fakta Senjata Nuklir Dilarang Edar di Ruang Angkasa 52 Tahun Lalu

10 Fakta Senjata Nuklir Dilarang Edar di Ruang Angkasa 52 Tahun Lalu
scienews.com
Share Article

Pada 27 Januari 1967, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet menandatangani Traktat Luar Angkasa (Outer Space Treaty). Traktat ini mengatur agar negara-negara tersebut tak menjadikan ruang angkasa sebagai tempat penyimpanan senjata nuklir atau senjata pemusnahan massal. Fakta-fakta apa lagi yang terjadi 52 tahun lalu tersebut? Berikut di antaranya.

  1. 1. Traktat Luar Angkasa ini ditandatangani oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet di Washington, D.C.

    wikimedia.org
    wikimedia.org
  2. 2. Traktat tersebut mengatur negara-negara tersebut agar tak menggunakan ruang angkasa, termasuk orbit bumi, bulan, dan benda-benda langit sebagai tempat penyimpanan nuklir

    bustle.com
    bustle.com
  3. 3. Traktat yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 1967 ini mulai berlaku pada 10 Oktober 1967

    theverge.com
    theverge.com
  4. 4. Tercatat sampai Mei 2013, sebanyak 102 negara telah menandatangani dan mengesahkan traktat ini

    unoosa.org
    unoosa.org

    Namun, masih ada 27 negara yang telah menandatangani belum mengesahkannya.

  5. 5. Traktat Luar Angkasa menjadi dasar hukum luar angkasa

    ploughshares.ca
    ploughshares.ca
  6. 6. Bulan dan benda langit, baik di orbit bumi maupun ruang angkasa hanya boleh dimanfaatkan untuk tujuan perdamaian

    pixels.com
    pixels.com
  7. 7. Tak hanya senjata nuklir, percobaan senjata, pendirian basis militer, dan manuver militer di luar angkasa dilarang sama sekali

    99percentinvisible.org
    99percentinvisible.org
  8. 8. Suatu negara yang meluncurkan objek angkasa dan memiliki yurisdiksi atau kontrol terhadap objek tersebut, harus bertanggung jawab atas kerusakannya di ruang angkasa

    transcend.org
    transcend.org
  9. 9. Indonesia sendiri sudah menandatangani Traktat Luar Angkasa sejak 1967 dan mengesahkannya pada 2002

    theconversation.com
    theconversation.com

    Hal ini tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2002.

  10. 10. UU Nomor 16 Tahun 2002 mengesahkan Traktat Luar Angkasa yang secara resmi disebut "Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya"

    theconversation.com
    theconversation.com

    Senjata nuklir dan pemusnah massal punya efek yang luar biasa. Itu sebabnya banyak negara yang menyetujui traktat ini agar perdamaian dunia tetap terjaga. Semoga akan terus akur-akur saja ya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More