Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) adalah perangkat pertahanan dan keamanan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas operasi di udara. Mereka memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 10.
TNI AU dibentuk dan mulai beroperasi pada tanggal 9 April 1946. Namun sebenarnya cikal bakal berdirinya TNI AU sudah ada sesaat setelah Indonesia merdeka. Berikut ini linimasanya!