Dasar hukum yang digunakan untuk transmigrasi adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi. Ditambah juga dengan beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Adapun, syarat untuk menjadi transmigran, antara lain:
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja sama antardaerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antardaerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Gimana, kamu tertarik untuk jadi transmigran? Selain bermanfaat untuk mengeksplorasi, kamu pun bisa mengembangkan potensimu di tempat baru yang belum banyak dijamah orang.