Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Negara Tanpa Konstitusi Tertulis, tapi Tetap Berdaulat dan Damai 

Ilustrasi gedung pemerintahan (pexels.com/Following NYC)
Intinya sih...
  • Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis, tetapi sistem hukum berjalan efektif dengan hukum statuta, hukum umum, konvensi parlementer, dan keputusan pengadilan.
  • Selandia Baru menjalankan pemerintahan monarki konstitusional tanpa konstitusi tertulis melalui Undang-Undang Konstitusi 1986 dan aturan lain yang diakui secara hukum dan konvensional.
  • Arab Saudi menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber utama hukum dan konstitusi negara, meskipun tidak memiliki dokumen konstitusi resmi tertulis.

Saat mendengar kata "konstitusi", kebanyakan dari kita langsung membayangkan sebuah dokumen resmi yang tebal dan penuh pasal hukum. Nyatanya, tidak semua negara di dunia memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis. Meski terdengar aneh, beberapa negara justru tetap bisa berjalan stabil, berdaulat, dan damai tanpa adanya satu dokumen hukum tertinggi yang secara resmi dibukukan.

Menariknya, sistem hukum dan pemerintahan di negara-negara ini tetap berjalan efektif hanya dengan mengandalkan hukum kebiasaan, dokumen historis, serta aturan-aturan tidak tertulis yang sudah lama dipraktikkan. Negara mana saja yang dimaksud? Yuk, simak daftarnya berikut ini!

1. Inggris

Ilustrasi bendera Inggris di sepanjang bangunan (pexels.com/Daria Agafonova)

Inggris merupakan contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis dalam satu dokumen resmi, tetapi tetap diakui sebagai negara konstitusional yang berdaulat. Sistem konstitusinya terbentuk dari akumulasi berbagai aturan hukum dan konvensi yang telah berkembang selama berabad-abad, seperti Magna Carta (1215), Bill of Rights (1689), dan Parliament Act (1911).

Konstitusi Inggris terdiri dari hukum statuta, hukum umum, konvensi parlementer, serta keputusan pengadilan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Proses pembuatan undang-undang yang melibatkan dua majelis parlemen, yakni House of Commons dan House of Lords, serta peran raja yang bersifat simbolis dalam mengesahkan undang-undang, merupakan elemen penting dalam sistem pemerintahan negara ini.

Meskipun tidak ada dokumen konstitusi tunggal, Inggris menjalankan sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan prinsip kedaulatan parlemen yang kuat dan mekanisme checks and balances yang berjalan efektif.

2. Selandia Baru

Ilustrasi bendera New Zealand di gedung perkantoran (brookings.edu)

Selandia Baru adalah salah satu negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis dalam bentuk dokumen tunggal, melainkan mengandalkan kumpulan undang-undang, konvensi, praktik, dan dokumen hukum lainnya yang saling melengkapi. Sistem ini memungkinkan Selandia Baru menjalankan pemerintahan monarki konstitusional dengan demokrasi parlementer yang stabil.

Kepala negara diwakili oleh Gubernur Jenderal yang bertindak atas nama Raja, sementara kekuasaan legislatif dipegang oleh Parlemen yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat. Meskipun tidak memiliki konstitusi tertulis, prinsip-prinsip dasar pemerintahan dan pembagian kekuasaan diatur melalui Undang-Undang Konstitusi 1986 dan berbagai aturan lain yang diakui secara hukum dan konvensional.

Sistem ini menjamin kelangsungan tata kelola negara yang demokratis dan berdaulat tanpa harus bergantung pada satu dokumen konstitusi formal.

3. Arab Saudi

Ka'bah, Mekkah, Arab Saudi (pexels.com/Mustafa Fathy)

Arab Saudi adalah salah satu negara yang tidak memiliki dokumen konstitusi resmi tertulis seperti yang dimiliki oleh banyak negara lainnya. Sebagai gantinya, negara ini menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai sumber utama hukum dan konstitusi negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Pemerintahan (Basic Law of Governance) tahun 1992 yang berisi prinsip-prinsip dasar dan aturan tata kelola negara.

Arab Saudi menganut sistem monarki absolut di mana raja memegang kendali penuh atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memiliki peran sentral dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan negara. Walaupun tidak memiliki konstitusi tertulis yang formal, dasar hukum dan tata pemerintahan negara ini bersumber pada hukum Islam dan ajaran Salafi yang menjadi pedoman utama dalam mengatur pemerintahan serta kehidupan sosial dan politik di Arab Saudi.

4. San Marino

Ilustrasi pemandangan dari atas negara San Marino (pexels.com/Ivanna Lebediuk)

San Marino dikenal sebagai republik konstitusional tertua di dunia yang masih eksis hingga kini, dengan sistem pemerintahan parlementer yang unik dan kaya sejarah. Meskipun tidak memiliki konstitusi tertulis dalam bentuk dokumen tunggal modern, San Marino mengandalkan Statuta tahun 1600 sebagai landasan utama tata kelola negara. Badan legislatifnya, Dewan Agung dan Umum, terdiri dari 60 anggota yang dipilih setiap lima tahun melalui sistem perwakilan proporsional.

Yang menarik, San Marino dipimpin oleh dua kepala negara yang dikenal sebagai Kapten Bupati, di mana masing-masing dipilih oleh dewan setiap enam bulan untuk bergantian menjalankan tugas kepemimpinan negara. Sistem ini mencerminkan tradisi kuno yang berakar dari kebiasaan Republik Romawi, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam pemerintahan.

Masing-masing negara menghadirkan pendekatan unik dalam menjaga kedaulatan, pembagian kekuasaan, dan stabilitas politik yang sesuai dengan konteks sejarah dan budaya mereka. Hal ini membuktikan bahwa keberhasilan sebuah sistem pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh adanya konstitusi formal, tetapi juga oleh bagaimana prinsip-prinsip dasar dan mekanisme pengawasan dijalankan dalam praktik sehari-hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ane Hukrisna
EditorAne Hukrisna
Follow Us