Indonesia disebut sebagai negara kepulauan karena wilayahnya terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Maka dari itu, dalam rangka melindunginya, pemerintah Republik Indonesia perlu menetapkan garis batasan laut sebagai landasan untuk pengaturan. Wilayah laut Indonesia dan pembagiannya tersebut dideklarasikan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk kepulauan.
Menurut Tommy Hendra Purwaka dalam jurnal "Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" tahun 2014, wilayah laut Indonesia dan pembagiannya berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut: