Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kontroversi Rangkap Jabatan Kapolri di PBSI dan ISSI

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Kontroversi rangkap jabatan lagi-lagi terjadi di ranah olahraga Indonesia. Kini, hal itu melanda dua organisasi, yakni Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan ISSI Ikatan Sepeda Sport Indonesia.

Maklum, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan Sekretaris Jenderal PBSI, dipilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Pengurus Besar ISSI pada Munaslub, Sabtu, 3 April 2021. Hal itu pun memantik perdebatan para pencinta olahraga nasional.

Hal itu membuat Listyo dipastikan punya dua posisi di dua organisasi berbeda. Lalu, apakah jabatan ganda yang diemban ia ini salah?

1. PB ISSI tak punya aturan larangan rangkap jabatan

Tour de Rembang jadi ajang pembuka balap sepeda 2020. Dok IDN Times

Jika menilik regulasi, setiap PB punya aturan main sendiri soal masalah rangkap jabatan ini. Hal itu biasanya dituangkan dalam AD/ART yang berlaku di PB tersebut.

ISSI tak mempermasalahkan perihal rangkap jabatan yang diemban Listyo. Steering Committe Munaslub PB ISSI, Jadi Rajagukguk, menyebut tak ada yang dilanggar oleh Kapolri usai dipastikan jadi orang nomor satu federasi sepeda itu.

"Dalam AD/ART, tak ada yang mengatur rangkap jabatan. Tapi saya kira semua akan dikembalikan kepada ketua umum terpilih nantinya. Beliau yang memutuskan apakah akan memilih salah satu jabatan. Tapi, tak melanggar," kata Jadi dikutip ANTARA.

2. Aturan PBSI melarang rangkap jabatan

default-image.png
Default Image IDN

Namun, lain cerita dengan aturan main yang dimiliki PBSI. Rangkap jabatan ini dilarang. Menurut AD/ART yang merek miliki, kondisi tersebut dilarang demi menghindari konflik kepentingan dan mewujudkan tata kelola yang baik. 

Regulasi itu bahkan sudah tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 butir g. 

"Semua jabatan di pengurus pusat/pengurus provinsi/pengurus kabupaten/kota tak boleh rangkap, di semua tingkatan cabang olahraga lain, selain bulutangkis," bunyi pasal tersebut.

3. Kapolri Listyo Sigit belum tentukan sikap

default-image.png
Default Image IDN

Jika mengacu pada regulasi itu, Listyo terang saja harus memilih salah satunya. Sebab, jika memaksakan mengemban dua jabatan, dia bakal dikatakan melanggar pasal yang tertera di PBSI.

Namun demikian, sejauh ini Listyo masih belum mengeluarkan pernyataan terkait sikapnya. Apakah dia bakal tetap mengemban dua jabatan sekaligus atau memilih salah satunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us