Komdigi Panggil World, Berikut Poin-poin yang Dibahas

- Kementerian Komdigi memanggil TFH untuk klarifikasi terkait layanan World, World ID, dan Worldcoin.
- Pertemuan membahas alur bisnis, kepatuhan hukum, keamanan data biometrik, hubungan worldID dengan identitas digital nasional, dan perlindungan data pribadi anak.
- Masyarakat perlu meningkatkan edukasi terkait pentingnya perlindungan data biometrik dan risiko pengumpulan data sensitif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan Tools for Humanity (TFH), yang memiliki layanan World, World ID dan Worldcoin pada hari Rabu kemarin (07/05/2025).
Sebelumnya heboh di media sosial soal perekamanan atau scan retina mata dengan iming-iming sejumlah uang. Perihal pertemuan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar di Jakarta, pada Jumat (09/05/2025).
Poin yang dibahas
Komdigi telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan perwakilan TFH pada Rabu kemarin (07/05/2025) untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum layanan World App, Worldcoin dan WorldID.
Ada pun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan, meliputi:
- Penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH.
- Penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi Pelindungan Data Pribadi di Indonesia termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.
- Pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna khususnya pengumpulan data retina dan retina code.
- Kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai PSE dan batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH.
- Hubungan worldID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait.
- Kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi yang memindai untuk tujuan tersebut.
Edukasi publik

Kasus World yang tengah menggemparkan masyarakat ini menjadi momentum strategis untuk meningkatkan edukasi publik terkait pentingnya perlindungan data biometrik, khususnya:
- Risiko pengumpulan data retina sebagai data sensitif.
- Hak masyarakat atas informasi, transparansi dan persetujuan yang sah.
- Kepatuhan dan etika pemberian insentif terhadap data pribadi.
- Kewaspadaan terhadap pengelolaan data oleh PSE lintas negara.
Beroperasi sejak 2021
Alex menjelaskan bahwa perusahaan yang didirikan Sam Altman itu telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2021. Komdigi atau sebelumnya itu adalah Kominfo memberikan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Terkait dengan bentuk usahanya, izin usahanya itu berada di tempat lain.
Saat ini Kementerian Komdigi sedang mendalami secara teknis apa yang dilakukan sejak mereka beroperasi tahun 2021. TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia.
TFH kemudian menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.
"Di sini kami tegaskan bahwa hasil klarifikasi ini akan dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity," imbuh Alex.
Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Komdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi.