Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah tersebut dipandang sebagai upaya konkret platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap platform digital wajib memiliki sistem dan mekanisme yang jelas untuk meminimalisasi risiko yang dapat diakses oleh anak di internet. Penetapan batas usia minimum menjadi salah satu bentuk implementasi dari kebijakan tersebut. Melalui aturan ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi pengguna anak dan remaja. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
