Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiket Masuk TN Gunung Halimun Salak Turun per November 2025

pexels-ridwan-afriandy-1601285899-27503783.jpg
Potret Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat (pexels.com/@ridwan-afriandy)
Intinya sih...
  • Tarif masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak turun per November 2025 sesuai Permenhut No. 17 Tahun 2025
  • WNA: Rp200 ribu menjadi Rp150 ribu, WNI: Rp20 ribu menjadi Rp10 ribu (hari kerja) dan Rp30 ribu menjadi Rp15 ribu (hari libur)
  • Rombongan pelajar/mahasiswa (min. lima orang) juga mengalami penurunan tarif, pengunjung yang sudah memesan sebelum 3 November tetap menggunakan tarif lama
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Jawa Barat telah melakukan penyesuaian tarif tiket masuk untuk kunjungan wisata alam dan pendakian. Dilansir Instagram resmi @btn_gn_halimunsalak, pemberlakuan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

Berdasarkan Permenhut tersebut, ada empat jalur pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) di kawasan TNGHS resmi mengalami penurunan kelas dari Kelas 2 menjadi Kelas 3.

Tarif masuk terbaru Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Potret pemandangan Gunung Salak
Potret pemandangan Gunung Salak (pexels.com/@rizk-nas)

Kebijakan baru ini berlaku efektif mulai 3 November 2025, atau 30 hari setelah diundangkan pada 3 Oktober 2025. Berikut tarif masuk terbaru Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

  1. Warga Negara Asing (WNA): dari Rp200 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang.
  2. WNI (hari kerja): dari Rp20 ribu menjadi Rp10 ribu per orang.
  3. WNI (hari libur): dari Rp30 ribu menjadi Rp15 ribu per orang.
  4. Rombongan pelajar atau mahasiswa (minimal lima orang) pada hari kerja: dari Rp10 ribu menjadi Rp5.000 per orang.
  5. Rombongan pelajar atau mahasiswa (minimal lima orang) pada hari libur: dari Rp15 ribu menjadi Rp7.500 per orang.

Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum 3 November 2025, baik melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung di gerbang, tetap menggunakan tarif lama. Jika ada kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut.

1. Bukti identitas.

2. Bukti pembayaran dan kode booking (untuk pembelian tiket online).

3. Tiket masuk kawasan.

4. Nomor rekening aktif.

Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan, keadilan, dan aksesibilitas wisata alam bagi masyarakat luas. Jadi, kapan mau liburan ke Gunung Halimun Salak?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us

Latest in Travel

See More

Benarkah Budget Liburan ke Korea Lebih dari Dua Digit?

08 Nov 2025, 13:20 WIBTravel