Ilustrasi membayar (pexels.com/Karolina Kaboompics)
Ada beberapa prosedur yang harus kamu lakukan jika mau mengganti paspor yang rusak. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui AppStore atau GooglePlay. Ikuti alur pendaftaran dan bawalah persyaratan penggantian paspor.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama.
Besaran denda paspor rusak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu, di luar biaya penggantian paspor. Namun, paspor yang rusak karena keadaan kahar (force majeure) tidak akan dikenakan denda.
Keadaan kahar di sini artinya adalah keadaan khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, selalu jaga paspormu dalam kondisi baik dan segera ganti jika sudah tidak layak pakai. Dengan begitu, perjalananmu tetap lancar tanpa hambatan.